Kasus Perkantoran Tenayan Raya, Aspidsus Kejati Riau Tunggu Laporan Resmi Jaksa Penyelidik

Senin, 02 Maret 2020 - 10:03:55 wib | Dibaca: 2402 kali 
Kasus Perkantoran Tenayan Raya, Aspidsus Kejati Riau Tunggu Laporan Resmi Jaksa Penyelidik
Perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Hilman Azazi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi dan sikap Jaksa Penyelidik soal kasus ganti rugi lahan perkantoran Tenayan Raya milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
 
Dimana sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pembiayaan lahan kantor Wali Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya melalui APBD Tahun Anggaran 2013 dengan jumlah puluhan milyar rupiah.
 
Informasi yang dihimpun bahwa penyidik Kejati Riau memanggil Tim 9 di antaranya pegawai BPN Pekanbaru, Camat Tenayan Raya, dan Kabag Pemerintahan Pemko Pekanbaru.
 
Dikatakan oleh Hilman Azazi bahwa asal mulanya kasus ini ditangani kembali oleh Kejati Riau lantaran ada laporan masyarakat. Karena kasus ini sebelumnya juga pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
 
"Ada laporan masyarakat lagi, awalnya kita tindaklanjuti, pada saat proses permintaan keterangan ternyata yang diundang menerangkan pernah diminta keterangan oleh Kejari Pekanbaru" ungkap Hilman kepada Gagasan Senin pagi (2/3/2020).
 
Hilman menerangkan bahwa kasus ini terkait dengan soal pembayaran lahan perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya.
 
"Obyek keterangannya bahwa tanah yang diganti rugi tersebut merupakan HGU, padahal tidak dan kita cross check hasil permintaan keterangan Pku (Pemko Pekanbaru), ternyata sama, makanya kita tutup" kata dia.
 
Menurut Hilman, pihaknya punya pandangan yang sama dengan Kejari Pekanbaru bahwa proses pembayaran perkantoran Pemko di Tenayan Raya tidak ditemukan terjadinya pelanggaran.
 
"Saat ini kita selaras dengan hasil pemeriksaan Kejari Pekanbaru pak. Itu penjelasan sementara, saya menunggu laporan resmi dan sikap Jaksa Penyelidik" tutup Hilman.

Loading...
BERITA LAINNYA