ILC Pertanyakan Upaya Pemkab Inhil Lindungi Konsumen dan Kecurangan Produk

Ahad, 19 Juli 2020 - 17:09:15 wib | Dibaca: 1609 kali 
ILC Pertanyakan Upaya Pemkab Inhil Lindungi Konsumen dan Kecurangan Produk
Yudhi Perdana Sikumbang

Sejumlah pengacara di Indragiri Hilir mempertanyakan upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam melindungi para konsumen dari sengketa dan kecurangan produk yang beredar di Negeri Hamparan Kelapa Dunia.
 
Hal tersebut disampaikan Sekjen Inhil Lawyer Club (ILC), Yudhia Perdana Sikumbang, mengatakan perlindungan konsumen sangat penting demi menyelamatkan masyarakat dari produk-produk yang berbahaya dan merugikan konsumen dan pelaku usaha.
 
"Ini perlu diperhatikan Pemkab Inhil dengan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015," sebut Yudhi, Minggu (19/7).
 
Lebih lanjut Yudhi mengatakan, pembentukan BPSK sangat penting dan positif karena badan ini antara lain bertugas untuk menyelematkan sengketa konsumen atau masyarakat dari kecurangan sebuah produk.
 
Namun untuk di Kabupaten Indragiri Hilir, sejak dikeluarkannya Keputusan presiden nomor 1 tahun 2015 tetantang pembentukan BPSK tersebut, sampai hari ini lembaga BPSK ini belum diketahui keberadaannya.
 
"Saya sudah lama menunggu pembentukan BPSK di inhil ini tapi sampai saat ini kok belum juga ada pembentukannya padahal sudah dituangkan oleh presiden jokowi lewat kepres nomor 1 tahun 2015," terangnya
 
Dipaparkan Yudhi dalam Kepres tersebut jelas sudah diamanatkan agar pemerintah kabupaten membentuk BPSK demi melindungi konsumen, seperti dijelaskan pada Pasal 1 yang berbunyi "Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK". 
 
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Dan pada pasal Pasal 3 berbunyi "Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah".
 
"Namun kami belum ada mendengar realisasi atas ini. Padahal keberadaan BPSK di inhil sangat dibutuhkan, demi kepastian Hukum pelaku usaha dan konsumen di inhil ini," tegas Yudhi
 
Perlu diketahui didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia. Tugas utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum. 
 
Adapun anggota BPSK terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan produsen yang mendapatkan amanah khusus dari menteri. Selama menangani kasus konsumen, BPSK berhak melakukan pemeriksaan validasi laporan, meminta bukti, hasil tes labaoratorium, serta bukti lain terkait pihak yang bersengketa.  
 
Adapun jenis sengketanya dapat dibedakan berdasarkan kategori produk, yaitu sengketa barang dan jasa.  
 
Sengketa barang. Beberapa kasus yang termasuk dalam sengketa barang, antara lain makanan dan minuman, berlangganan surat kabar, elektronik, serta perhiasan.  
 
Sengketa jasa. Kategori sengketa jasa meliputi pemanfaatan jasa, antara lain asuransi, pembelian rumah, perbankan, kredit kendaraan, telekomunikasi, listrik, air, dan PDAM. Tidak ketinggalan, pelayanan kartu kredit, transportasi umum, serta parkir juga tergolong dalam perselisihan jasa.  
 
Jadi keberadaan BPSK ini sangat membantu masyarakat inhil dalam hal mencari kepastian hukim dibidang sengketa jasa atau sengketa barang baik dengan pelaku usaha maupun konsumen.
 
"Saya berharap pemerintah terkait untuk memperhatikan kepres ini, dan kepada bapak-bapak di komisi 1 DPRD Inhil, suarakan ini. Ini kepentingan Konsumen di inhil ini," tutup Yudhi.

Loading...
BERITA LAINNYA