Memahami Prinsip 'Miranda Rules' dalam KUHAP

Kamis, 08 November 2018 - 15:24:51 wib | Dibaca: 12203 kali 
Memahami Prinsip 'Miranda Rules' dalam KUHAP

Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum 
 
Miranda Rule adalah merupakan hak konstitusional dari tersangka / terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat bersangkutan dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum sejak dari proses penyidikan sampai dan/atau dalam semua tingkat proses peradilan. 
 
Dalam hal contoh seseorang ditangkap karena 'diduga keras' melakukan suatu tindak pidana kemudian ia di bawa kekantor polisi ketika ia sedang diinterogasi oleh penyidik dan diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maka dalam hal ini ia diperbolehkan untuk diam dan tidak menjawab atau menunggu dihadirkan Penasehat Hukum sebelum ia diperiksa oleh penyidik, sesuai sistem peradilan pida negara kita adopsian Miranda rules ini juga diadopsi pada sistem hukum diegara kita indonesia yang mana terdapat pada  pasal 56 ayat (1) UU No.8 tahun 1981 yang lebih dikenal dengan KUHAP.
 
Sebelum lebih jauh mengenal apa itu konsep “Miranda Rules” haruslah kita tau sejarah  miranda rules sendiri, miranda rules adalah stilah, Miranda Rules sebenarnya adalah suatu prinsip hukum acara pidana di Amerika Serikat yang berasal dari kasus Miranda vs Arizona tahun 1966 yang akhirnya memunculkan Amandemen KelimaBill of Rights:
 
“No person shall be held to answer for a capital, or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury, except in cases arising in the land or naval forces, or in the Militia, when in actual service in time of War or public danger; nor shall any person be subject for the same offence to be twice put in jeopardy of life or limb; nor shall be compelled in any criminal case to be a witness against himself, nor be deprived of life, liberty, or property, without due process of law; nor shall private property be taken for public use, without just compensation.”
 
Terjemahan bebasnya adalah:
Tiada seorangpun diharuskan menjawab untuk suatu tindak pidana umum atau tindak pidana yang belum dikenal, tanpa penjelasan atau penggambaran dakwaan dari Juri, kecuali untuk kasus yang timbul di Angkatan Darat atau Angkatan laut, atau di dalam Milisi, ketika sedang bertugas dalam perang atau bahaya umum; juga tidak seorangpun menjadi terdakwa dan didakwa dua kali untuk kasus yang sama sehingga membahayakan hidupnya, juga tidak akan dipaksa dalam setiap kasus pidana untuk menjadi saksi melawan dirinya sendiri, juga tidak akandikurangi kehidupan, kebebasan, atau harta bendanya, tanpa proses hukum; jugakepemilikan pribadi tidak akan diambil untuk kepentingan umum, tanpa kompensasi yang adil.
 
lebih jauh sebagai warga negara ita harus kemudian paham terhadap konsep miranda rules ini, karena merupakan hak konstitusional  bersifat universal dihampir semua negara yang berdasarkan hukum. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum pada dasarnya sangat menghormati Miranda Rule ini,
 
untuk diketahui bersama bentuk nyata dari penerapan Miranda Rules adalah Miranda Warning yang minimal harus diberikan oleh polisi ketika menangkap tersangka dan sebelum dilakukan interogasi.  Seperti pada film-film Hollywood yang mana ketika seseorang ditangkap pasti polisi yang menangkap seseorang tersebut berkata:
 
You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law. You have the right to speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at government expense.
(Kamu memiliki hak untuk diam. Apapun yang kamu katakan dapat dan akan digunakan untuk melawanmu di pengadilan. Kamu memiliki hak untuk bicara kepada penasehat hukum dan dihadiri penasehat hukum selama interogasi. Apabila kamu tidak mampu menyewa penasehat hukum, maka akan disediakan satu untukmu yang ditanggung oleh Pemerintah.)
 
Jika kita simak lebih jauh prinsip miranda rules ini juga ada dianut dan di aplikasikan melalui undang-undang dinegara kita indonesia ini, yaitu terdapat dalam UU No.8 tahun 1981 yang lebih dikenal dengan KUHAP. Pertanyaannya dimana saja prinsip-prinsip miranda rules ini diatur? Sebelum kita kesana saya ingin menyampaikan  bahwa Prinsip Miranda Rule yang terdapat di dalam pasal 56 ayat (1) tentang KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang fair dan manusiawi terhadap diri Tersangka / Terdakwa, agar terjaminnya suatu pemeriksaan yang jah dari penyiksaan dan pelanggaran HAM 
 
Karnea dapat disimpulkan didalam pasal 56 ayat 1 tentang KUHAP adalah :
 
1. Dalam tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada Tersangka / Terdakwa harus diancam dengan pidana mati atau 15 (lima belas) tahun atau lebih atau yang tidak mampu di-ancam dengan pidana 5 ( lima ) tahun atau lebih yang tidak punya Penasihat Hukum sendiri, Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagimereka(tersangka/terdakwa) ;
2. Pemeriksaan penyidikan yang tersangkanya tidak didampingi Penasihat Hukum sesuai dengan kerangka pasal 114 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHAP, maka hasil pemerik-saan penyidikan tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum, karena bertentangan dengan hukum acara ( undue process ) ;
 
Beginilah jaminan negara kita terhadap warganegaranya dengan meng Refleksikan Prinsip “Miranda Rules” atau miranda warning melalui UU NO.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acra Pidana (KUHAP) jika kita telaah ada beberapa pasal yang mempunyai prinsip-prinsip miranda rules ini didalam KUHAP
 
Pertama, Pasal 18 ayat (1) KUHAP: Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
 
Kedua, Pasal 51 KUHAP
Untuk mempersiapkan pembelaan:
a.   tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
b.   terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
 
Ketiga,Pasal 52 KUHAP: Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
 
Keempat,Pasal 54 KUHAP : Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
 
5.    Pasal 55 KUHAP : Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
 
6.    Pasal 56 KUHAP :
(1)   Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka;
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
 
Ketujuh,Pasal 57 KUHAP (1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini; (2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
 
Inilah kemudian prinsip-prinsip miranda rules yang di refleksikan kedalam sistem hukum negara indonesia, meskipun tidak sepenuhnya tetapi sebagai warganegara kita berhak untuk dapat perlakuan yang adil, sebab didalam KUHAP banyak berbicara Hak Tersangka dan Terdakwa pertanyaanya bagaimana cara mendapatkan itu dalam arti kata mengimplementasikan hak-hak yang ada didalam kuhap tersebut. 
menurut ahli hukum acara pidana Chairul Huda, KUHAP belum sepenuhnya menganut konsep itu. Miranda Rules mengacu pada due process, yang menekankan upaya mencegah kesewenang-wenangan penyidik. 
 
Agar menciptakan proses hukum yang wajar dan adil, negara kita Indonesia masih menggabungkannya dengan model time control yang lebih mengedepankan pemberantasan kejahatan. Pilihan itu antara lain disebabkan tingginya kejahatan jalanan yang harus segera diberantas. Tidak mengherankan kalau acara kriminal di televisi Indonesia banyak disuguhi kasus tertembaknya tersangka dengan dalih hendak melarikan diri (meskipun tangan tersangka diborgol).
 
Sebagai penutup mungkin untuk dapat diketahui pasal-pasal yang terdapat didalam KUHAP yang mana sedikit mengandung prinsip-prinsip Miranda Rules adalah bukti bahwa negara kita indonesia masih berkomitmen terhadap “miranda Rules” ini semoga kedepannya jika KUHAP kita bisa sepenuhnya menganut konsep miranda rules secara utuh. Demia penegakkan Hukum yang lebih baik. 
 

Loading...
BERITA LAINNYA