Petani Butuh Penanggulangan Sengketa Lahan Selain Perbaikan Kebun Kelapa

Rabu, 01 Januari 2020 - 17:28:00 wib | Dibaca: 3508 kali 
Petani Butuh Penanggulangan Sengketa Lahan Selain Perbaikan Kebun Kelapa
Foto ilustrasi Okezone

Saat ini Pemerintah Kabupaten Indrgairi Hilir, Riau fokus kepada perbaikan lahan kebun kelapa rakyat, serta gencar membina peningkatan SDM mengelola BUMDesa disetiap Desa se Indragiri Hilir guna meningkatkan perekonomian masyarakat petani.
 
Selain perbaikan kebun kelapa rakyat, yang perlu jadi titik perhatian pemerintah, ialah menanggulangi terjadinya sengketa lahan antara pihak perusahaan korporasi dan Hutan Tanaman Industri (HTI) 'menghantui' masyarakat petani lokal yang sangat pelik diselesaikan sampai hari ini.
 
Tercatat 464.271 hektare lahan perkebunan kelapa masyarakat, sekitar 80 persen masyarakat menggantungkan hidup dari segi kebutuhan ekonomi mereka. Artinya penyelamatan sengketa lahan perkebunan sangat dibutuhkan agar petani kelapa tidak dirugikan secara ekonomis dengan adanya penyalahgunaan pengelolaan lahan oleh perusahaan.
 
Ketua Perpekindo Wilayah Riau, Burhanuddin menuturkan, saat ini petani kelapa sangat berharap kepada pemerintah dalam mengupayakan penyelamatan perkebunan kelapa juga menyelamatkan lahan petani yang sedang bersengketa dengan pihak perusahaan. Terjadinya polemik masalah lahan dipicu adanya penyalahgunaan wewenang dan kedudukan lahan garapan, sehingga terjadinya perluasan lahan oleh perusahaan.
 
Berdasarkan data dari tahun 2016-2018 seperti diwartakan beberapa media, kasus sengketa lahan di Indragiri Hilir kurang lebih 44.732 hektare. Baru-baru ini terjadi lagi kasus yang sama antara masyarakat petani Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra dengan PT Indogreen Jaya Abadi sehingga masyarakat mengadu kepada wakil rakyat serta Bupati Wardan meminta keadilan.
 
Burhanuddin memaparkan, kasus sengketa lahan di Indragiri Hilir sangat rawan terjadi menimpa petani kelapa. Perusahaan plasma dinilai banyak melanggar hukum, seperti perusahaan membangun kebun melebihi tanah yang diserahkan hingga pembangunan kebun garapan korporasi membabat perkebunan masyarakat petani.
 
"Konflik tanah ulayat tidak muncul secara tiba-tiba dan pasti ada akar masalahnya yang pada umumnya karena penyalahgunaan pengelolaan,"
 
Sengketa lahan di Indragiri Hilir cendrung sangat sulit diselesaikan karena kurang jelasnya payung hukum dalam sengketa lahan tersebut, dan kurangnya keadilan dalam kepengurusan lahan di masyarakat. Jadi wajar sengketa lahan terus bergulir di Negeri Hamparan Kelapa Dunia," tegas Burhanuddin
 
Untuk meminimalisir terjadinya sengketa lahan, Burhanuddin berharap pemerintah membuat regulasi sertifikasi hak komunal perkebunan kelapa rakyat sebagai kepastian hukum terkait legalitas kepemilikan, guna upaya penataan ruang lahan untuk perkebunan rakyat sebagai tulang punggung perekonomian petani kelapa.
 
Sedangkan untuk lahan perkebunan yang berada dipinggiran hutan, pemerintah diminta untuk melakukan pemetaan dan mengeluarkan kebijakan yang tepat meminimalisir terjadinya sengketa lahan. Setidaknya tegas terhadap perusahaan nakal dalam reformasi agraria juga merupakan salah satu Program Prioritas Jokowi-JK dalam menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertifikat tanah, mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah.
 
Bukan hanya itu, untuk mencegah terjadi sengketa juga perlu dibuat buku tanah nagari yang merupakan bukti administrasi kepemilikan tanah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah petani kelapa.
 
Sedangkan terkait dengan konsesi atau hak atas pemanfaatan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah kepada korporasi dan Hutan Tanaman Industri (HTI), harus betul-betul dipertimbangkan agar keberlangsungan dan kepentingan masyarakat yang telah mendiami lahan garapan dipinggiran hutan sejak lama tidak dirugikan. 
 
Pemerintah diminta bersikap tegas kepada perusahaan-perusahaan agar tidak mudah mendapatkan izin kelola lahan, sementara masyarakat yang berada di wilayah konsesi tersebut justru merasa kesulitan untuk memanfaatkan lahan di sekitar mereka.
 
"Konsensi yang diberikan kepada swasta kalau di tengahnya itu ada desa yang sudah bertahun-tahun menggarap lahan, berikan kepada masyarakat desa itu kepastian hukum atau sertifikat tanah," 
 
Mirisnya lagi, masyarakat puluhan tahun berada di wilayah tersebut, namun selalu saja kalah dengan pihak perusahaan ketika terjadi polemik sengketa lahan, itu semua karena ketidak jelasan kedudukukan hukum kepemilikan tanah. Mestinya pemerintah berpihak kepada masyarakat petani dengan tegas untuk mencabut izin konsesi tersebut.
 
Loading...
BERITA LAINNYA