GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Walaupun dimasa Covid-19, anggota DPD RI yakni H Muhammad Gazali, Lc beserta rombongan mendatangi DPRD Kota Pekanbaru yang disambut oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani diruangan ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kamis(9/7/2020)
Usai melakukan kunjungan, anggota DPD RI asal Riau Muhammad Gazali kepada media mengatakan, Setelah penerbitan Undang-Undang MD3 maka ada wewenang dan tugas kita selaku anggota DPD RI, khusunya dalam memantau dan mengevaluasi Perda dan Ranperda didaerah," ungkap Gazali.
Melalui Badan Urusan Legislasi Daerah(BULD), maka kita dari DPD RI telah melakukan kunjungan didaerah yang bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi Perda dan Ranperda yang ada. Jadi, tujuan di DPRD Kota Pekanbaru ini bukan untuk mengacau ataupun mengintervensi pihak DPRD Kota Pekanbaru, tetapi kita ingin mengetahui apa saja produk hukum didaerah. Tadi kita menerima laporan dari ketua DPRD Kota Pekanbaru tentang Ranperda SOTK yakni berkaitan dengan pemekaran Kecamatan yang ada dikota Pekanbaru ini," ungkap Gazali
Dengan kita mengetahui persoalan tentang Legislasi yang ada didaerah, maka paling tidak persoalan ini bisa kita bantu dalam menyelesaikan ataupun berkomunikasi dengan ke Mentrian, sebab banyak Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya yakni undang-undang," ungkap Gazali
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, MS. Sip mengatakan, Kita sangat berterima kasih kepada anggota DPD RI H Muhammad Gazali, Lc yang telah datang ke DPRD Kota Pekanbaru ini dalam rangka menjalankan tugasnya, yakni Badan Urusan Legislasi Daerah(BULD)," ungkap Hamdani
Didalam pembahasan tadi, kita sudah menyampaikan persoalan Perda dan Ranperda, seperti Ranperda Struktur organisasi Tata Kerja(SOTK). Tentunya dengan kedatangan anggota DPD RI, harapan kita bisa membantu dan mengawal produk hukum yang ada di Provinsi Riau khusunya dikota Pekanbaru," ungkap Hamdani