GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dukungan penuh terhadap Program Sekolah Penggerak sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bahwa pendidikan ini, menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan layanan dasar atau merupakan salah satu urusan wajib pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri pada Peluncuran Merdeka Belajar 7: "Program Sekolah Penggerak” secara virtual dari Ruang Rapat Sekjen Kemendagri, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Untuk itu, Hudori meminta para kepala daerah di setiap level pemerintahan, baik gubernur, bupati dan walikota beserta perangkat daerah untuk mendukung Program Sekolah Penggerak, guna mewujudkan profil pelajar Pancasila, yang mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan SDM yang unggul,” tandas Hudori.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat amanat bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, agar setiap level satuan pemerintahan memahami tugasnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dibutuhkan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan program tersebut. “Baik dari aspek perencanaan, implementasi kebijakan, dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan Sekolah Penggerak. Dan ini sebentar lagi nanti ada forum yang disebut dengan forum sinkronisasi atau yang disebut dengan rakor teknis pembangunan, di situlah peran sinkronisasi antara pusat dan daerah,” jelasnya.
Tak kalah penting, Hudori juga mendorong kepala daerah untuk menyiapkan dukungan APBD dalam pelaksanaan Program Sekolah Penggerak. “Jadi sekali lagi kami mendorong kepala daerah untuk menyiapkan dukungan APBD dalam pelaksanaan Sekolah Penggerak,” ujarnya.
Kemendagri, selaku pembina umum penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengharapkan agar kepala daerah mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam menyukseskan program Sekolah Penggerak. “Artinya ini komitmen bersama antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.