Polres Rohul Geledah Rumah di Desa Mahato Dijadikan Tempat Transaksi Sabu

Senin, 08 Maret 2021 - 18:07:01 wib | Dibaca: 946 kali 
Polres Rohul Geledah Rumah di Desa Mahato Dijadikan Tempat Transaksi Sabu

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Sat Resnarkoba Polres Rohul geledah rumah di Jalan Km 25 kanan Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, diduga dijadikan tempat transaksi sabu.

Penggeledahan tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat pada Kamis 4 Maret 2021 tentang penyalahgunaan dan penyimpanan narkoba disebuah rumah. 

"Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut," terang Kapolres Rohul melalui Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi, Senin (8/3).

Dari hasil penggeledahan, paparnya lagi, tim menemukan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana tersangka PI (57).

Dari barang bukti yang ditemukan, kemudian tim melakukan penelusuran dan pengembangan terhadap barang bukti. Selanjutnya menangkap tersangka RY (24) di Km 01 Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil di hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB.

"Saat ditangkap tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu dari tersangka RY," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka PI beserta barang bukti 7 paket sabu, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 2 buah kaca pirex, 1 buah sendok plastik, 2 buah kompor yang terbuat dari jarum. Dan barang bukti dari RY 1 buah paket sabu-sabu,1 buah tabung plastik putih, dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya.

Terhadap kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 ttg narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 12 dan 20 tahun penjara.


Loading...
BERITA LAINNYA