Komplotan Bandar Togel Jaringan Jambi Diberantas Polres Inhil

Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:22:05 wib | Dibaca: 1095 kali 
Komplotan Bandar Togel Jaringan Jambi Diberantas Polres Inhil
Bandar togel

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau gencar memberantas praktek perjudian di wilayah hukumnya.

Baru-baru ini Sat Reskrim Polres Inhil pengungkapan praktek perjudian sabung ayam, hingga pengungkapan bandar judi togel yang sedang marak dan menjamur di Inhil.

Berita Terkait: Berhamburan Berlarian saat Polres Inhil Gerebek Sabung Ayam

Dari pengungkapan bisnis haram judi togel, Sat Reskrim Polres Inhil menangkap AJ (54) di sebuah warung Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan pada Rabu 10 Agustus 2022 kemarin.

Berawal penangkapan AJ, pihak kepolisian melakukan pengembangan dimana dari pengakuan AJ, uang hasil penjualan togel disetorkan kepada S diduga sebagai bandar togel jaringan Jambi.

Berita Terkait: Polisi Tangkap Penjual Togel di Warung Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan

Sat Reskrim Polres Inhil melakukan pengejaran terhadap S dan berhasil diamankan pada Kamis (11/8) di sebuah warung Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

"Pelaku inisialnya RIS (33) ditangkap di sebuah warung Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir," kata Kapolres lnhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Jum'at (12/8/2022).

Penangkapan RIS hasil pengembangan penangkapan sebelumnya pada Kamis (11/8) kemarin. Diaman penangkapan pertama, pelaku AJ mengaku menyetorkan uang kepada RIS dimana sebelum disebut inisial S.

Berita Terkait: Tangkap Bos Bandar Togel di Tembilahan Inisial S

Saat diinterogasi pihak petugas, RIS mencoba mengaburkan fakta tentang praktik judi togel yang sedang marak di Inhil sampai kepelosok desa. Diduga kuat praktek judi togel dimainkan oleh bandar jaringan Jambi.

"Modus pelaku ini dengan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menjadi penjual nomor togel. Sebelumnya, salah satu penjual togel yang dimaksud sudah kami amankan," terang AKP Amru.

Mengenai peran RIS apakah sebagai perantara (penjual) atau sebagai bos atau bandar masih belum terungkap. Pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.

"Masih pendalaman di Unit Reskrim Pak," kata Kabid Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan kepada GAGASANRIAU melalui pesan WhatsApp.

Untuk diketahui, saat ini AJ dan RIS sudah diamankan di Mapolres Inhil. Kedua pelaku dikenai pasal 303 KUHP dan terncam pidana maksimal 10 tahun penjara.


Loading...
BERITA LAINNYA