Hukum

Tangkap Bos Bandar Togel di Tembilahan Inisial S

Barang bukti buku catatan nomor togel

GAGASANRIAU.COM , TEMBILAHAN - Baru-baru ini pada Rabu 10 Agustus 2022 kemarin Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir Provinsi Riau berhasil mengungkap praktek judi togel.

Dari penangkapan itu, pelaku inisial AJ (54) yang diduga jadi bandar togel dibekuk petugas di sebuah warung Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

"Saat diinterogasi AJ mengaku sebagai penjual nomor togel kepada warga," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.

Baca Berita Terkait: Polisi Tangkap Penjual Togel di Warung Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan

Dari interogasi itu juga, AJ mengaku uang hasil judi togel itu disetorkan kepada S yang diduga bos bandar togel di Kota Tembilahan yang saat ini identitas dalam penyelidikan.

"AJ mengaku menyetorkan kepada S, yang saat ini dalam penyelidikan," terangnya.

Mencuatnya S yang disebut sebagai bos bandar togel di Tembilahan, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mendesak Polres Inhil menangkap bandar pelaku.

"Kami mendesak Polres Inhil menangkap S yang diduga kuat jadi bos togel, dan diduga memfasilitasi dan memberikan modal untuk membuka judi togel di Tembilahan," tegasnya.

Untuk diketahui, pengungkapan bandar judi togel terselubung tersebut atas laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Hidayat sering adanya transaksi jual beli togel.

"Tak ingin membuang-buang waktu, Tim Resmob Polres Inhil berhasil menangkap AJ saat duduk disebuah warung," paparnya.

Barang bukti uang tunai 395 ribu, handphone yang berisikan pembelian nomor togel, kertas yang bertuliskan nomor togel, kalender nomor togel dan sebuah buku bertuliskan nomor togel.

Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 303 KUHP (perjudian jenis togel). Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar