Hukum

Berhamburan Berlarian saat Polres Inhil Gerebek Sabung Ayam

Barang bukti 28 ekor ayam jago

GAGASANRIAU.COM, KEMPAS - Diduga pelaku pengundi sabung ayam serta penontonnya berhamburan berlarian saat Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir gerebek lokasi gelanggang.

Lokasi penggerebekan tersebut di kebun sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau pada Rabu (9/8) lalu.

"Saat penggerebekan, orang yang berada di lokasi berhamburan (tunggang langgang_red) melarikan diri," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru, Kamis (11/8/202).

Hasil penggerebekan tersebut, katanya lagi, sebanyak 8 orang berhasil diamankan, termasuk salah seorang yang diduga merupakan pengelola gelanggang judi sabung ayam.

"Seorang diduga pelaku pengelola gelanggang judi sabung ayam inisial T (50) warga Kecamatan Keritang," terangnya.

Selain pelaku judi sabung ayam, pihak kepolisian juga menemukan bandar klotok di lokasi gelanggang, "Ya, selain judi sabung ayam, ternyata di lokasi juga ada judi klotok. Bandarnya inisial L (48)," paparnya.

Penggerebekan itu, lanjutnya, dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah atas dasar adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan Sabung Ayam di sekitar Jalan Lintas Samudra tersebut. 

"Kemarin, Rabu (10/8) sekitar pukul 16:35 wib, kami melakukan penggerebekan," katanya.

Saat ini pelaku T dan 7 orang lainnya serta 28 ekor ayam jago sebagai bukti dibawa ke Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan 28 ekor ayam jago, alas gelanggang sebagai tempat judi sabung ayam dan 91 unit sepeda motor di TKP," tuturnya.

Keterlibatan orang dalam sambung ayam ini dikenai Pasal 303 KUHP (perjudian jenis sabung ayam). "Dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar