[caption id="attachment_4471" align="alignleft" width="300"] riau-airlines. gagasanriau.com[/caption]
gagasanriau.com ,Pekanbaru-Bangkai Pesawat Foker 50 milik PT. Riau Air Lines (PT. RAL) dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau yang bersemayam di bandara Halim Perdana Kusuma sebanyak tiga unit akan dicincang-cincang menjadi beberapa bagian oleh pihak Angkasa Pura.
Seperti yang disampaikan situs berita resmi mediacenter.riau.go.id namun Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Emrizal Pakis, meminta kepada PT. Angkasa Pura untuk menunda aksi tersebut karena menurut Emrizal sebelum dipotong-potong badan pesawat tersebut, Pemerintah Provinsi Riau dan PT. RAL akan melakukan audit terdahulu untuk mendata asset.
"PT RAL harus melalukan audit. Bukan hanya audit perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saja, melainkan nilai pesawat tersebut. Biarpun keadaan pesawat tersebut memprihatinkan," sebut Emrizal Senin 9/9/2013.
Menurut Emrizal permasalahan yang ada saat ini, masih berkutat permasalahan pailit. Dan tim pengacara RAL akan melihat situasi Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini, tim pengacara sedang mengurus PK ke MA. Namun demikian jika ada investor yang mau menginvestasikan dirinya kepada RAL silahkan saja. Tetapi saat ini RAL sedang masa "sakit" atau dinyatakan pailit," ujarnya.
PT. RAL sendiri sudah dinyatakan pailit pada 12 Juli 2012 yang lalu oleh Pengadilan Niaga Medan. Keluarnya putusan pailit ini sebagai buah gugatan Bank Muamalat akibat PT RAL tak mampu membayar hutang. Selanjutnya selaku pemilik saham terbesar, maka Pemprov Riau bersama PT RAL telah melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung dan berdamai (homologasi) dengan Bank Muamalat selaku kreditur.
Singkat cerita Bank Muamalatpun menyetujui berdamai dengan restrukturisasi hutang dalam waktu 8 tahun dan pihak debitur mengajukan potongan hutang sebesar 23 persen serta memastikan terjaganya going concern perusahaan. Pada bulan Oktober 2012 Pengadilan Niaga Medan mengesahkan homologasi ini.
Namun Mahkamah Agung tertanggal 28 Januari 2013 ini menolak kasasi PT RAL atas putusan pailit Pengadilan Niaga Medan tanggal 12 Juli 2012.
Sumber mediacenter.riau.go.id
Editor Ady Kuswanto