GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua Peraturan Daerah (Perda) mengenai Inovasi Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. disahkan oleh DPRD Pekanbaru melalui rapat paripurna, Senin (15/3/2021).
Paripurna yang dilakukan kantor DPRD Pekanbaru ruangan paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri didampingi oleh Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani, dan dua wakil yaitu Ginda Burnama serta Nofrizal.
Untuk perwakilan dari Pemko Pekanbaru sendiri dihadiri oleh Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan beberapa pejabat lainnya.
Azwendi menyebut pihaknya berharap Perda tersebut supaya segera dijalankan, baik itu Perda Inovasi Daerah dan Perda Penanggulangan Bencana Daerah.
"Berkaitan dengan inovasi itu tentunya bisa memberikan inovasi-inovasi terbaru. Yang terbaik untuk bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Azwendi.
Untuk Perda penanggulangan bencana daerah sendiri, politisi Demokrat ini terdapat dua bencana yang terjadi di kota Pekanbaru yaitu Karhutla dan banjir. Walaupun Pekanbaru bukan penyumbang Karhutla terbanyak namun hal ini harus segera diantisipasi oleh pemerintah.
"Untuk persoalan banjir tentu kita sepakat agar segera diatasi dengan cepat dan kita di DPRD support untuk penganggarannya, ditambah dengan master plan penanganan banjir sebagai acuan kita untuk mengatasi persoalan banjir juga harus direalisasi," sebutnya.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan walaupun saat kondisi pandemi Covid-19, pengesahan Perda ini dapat menjadi semangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk Perda Inovasi.
"Ini menuntut kita untuk berinovasi dalam pelayanan, terlebih lagi Perda ini juga merujuk kepada aturan yang ada seperti Undang-Undang tahun 2014 dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 09 tahun 2015. Dengan Perda ini tentunya untuk meningkatkan pelayanan publik dan daya saing daerah untuk berinovasi dalam pelayanan," kata Ayat Cahyadi.
Pekanbaru memiliki potensi resiko bencana alam yang cukup rendah jika dibandingkan beberapa kota dan kabupaten lain, walaupun demikian pemerintah harus mengantisipasi dan memperkuat dengan adanya peraturan daerah.
"Untuk Pekanbaru tidak separah daerah-daerah lain, namun dengan adanya Perda ini kita tetap dilakukan langkah antisipasi jangka panjang, dan kita tetap minta para OPD terkait untuk sigap dan tetap menghimbau masyarakat untuk senantiasa waspada," tutup Ayat.
Reporter: Nurwalidaini