Hati-hati Pelanggar Prokes di Pekanbaru akan Didenda

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:02:08 wib | Dibaca: 981 kali 
Hati-hati Pelanggar Prokes di Pekanbaru akan Didenda
Doni Saputra Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 DPRD Pekanbaru yakin jika peraturan diiringi dengan adanya denda dengan nominal Rp 100 ribu bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). 

Bukan hanya masyarakat saja yang dikenai denda ini namun bagi pelaku usaha yang masih bandel terhadap Prokes juga akan ikut didenda. Tak main-main, sanksi denda yang akan dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar mencapai Rp5 juta.

"Peraturan jika tidak diiringi dengan denda kurang berjalan. DPRD Pekanbaru juga mempunyai pertimbangan terkait denda itu, apalagi saat ini ekonomi masyarakat sedang goyang karena Covid-19," kata Doni Saputra.

Saat ini Pemko Pekanbaru sedang mengajukan revisi Perda tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) kepada DPRD Pekanbaru.

Dalam Perwako  nomor 80 tahun 2021 dan Perda nomor 5 tahun 2021, bagi pelanggar prokes harus ditindak tegas. Dengan maksud tidak ada lagi teguran lisan ataupun tertulis. 

"Setelah nanti revisi Perda disahkan, jangan lupa untuk sosialisasi yang intens kepada masyarakat. Denda ini tidak kita harapkan, tapi mudah-mudahan ini efektif untuk menekan angka Covid di Pekanbaru," sebut Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru ini.

Namun hal yang selalu dipertanyakan oleh masyarakat yaitu, uang denda yang sudah dibayarkan nantinya akan disalurkan kemana apakah akan masuk dalam kas daerah ataupun kas lain. 

"Ini belum diketahui uang denda akan kemana, nanti akan dibahas di DPRD," pungkasnya.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA