GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Komisi III DPRD Bengkalis yang diketuai H Adri bersama Anggota mengunjungi UPT Pengelolaan Pendapatan Duri, pada Kamis (24/06/2021).
Tujuan kunjungan komisi III adalah dalam rangka mengintensifkan dan mengekstensifkan sumber-sumber penerimaan dana bagi hasil pajak yang dikelola oleh badan pendapatan daerah Provinsi Riau melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Duri.
Hal ini dilakukan komisi III agar dapat bertukar pikiran yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk upaya upaya yang harus lakukan bersama ke dua belah pihak agar dapat lebih meningkatkan PAD di kabupaten Bengkalis.
Dikatakan Surya Budiman, Samsat harus bisa menciptakan pelayanan nyaman bagi masyarakat, karena pelayanan ini sangat berpengaruh kepada PAD. Salah satu yang harus dilakukan untuk peningkatan pelayanan yaitu pelayan Samsat drivethru di Duri. Pinggir sudah di buka pelayanan seperti ini dan di Rupat akan beroperasi pada tanggal 22 Juni 2021.
Mengenai perbedaan antara nama di STNK dan KTP seperti apa yang di sampaikan wakil ketua Komisi III simon lumban gaol, pihak Samsat menjelaskan bahwa proses pembayaran pajak tahunannya tidak dikenakan biaya dan akan diadakan program SIGNAL ( Samsat Digital Nasional) yaitu peningkatan pelayanan secara online dengan menggunakan sistem barcode seperti pelayanan pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara online dan untuk masalah BPKP merupakan kebijakan daerah masing-masing.
"Transparansi mengenai tarif pajak biaya balik nama kendaraan sangat di butuh kan dan perlu juga dijelaskan aturan bakunya kepada masyarakat agar tidak ada isu-isu miring berkembang,"kata H. Adri
"Mengenai tarif pajak, aturannya sudah tertuang dalam Perkol tahun 2021 No. 7 pengganti Perkab No 5 Tahun 2015, dan untuk proses balik nama tidak diperlukan KTP pemilik pertama namun yang diperlukan adalah kwitansi jual beli dan biaya balik nama kendaraan ditentukan oleh SKPD sistem secara otomatis," kata pihak Samsat.
Reporter: Ricky Panjaitan