GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Berdasarkan perkembangan sebaran COVID-19, PPKM Mikro, Satgas Kecamatan Kota dan Lurah kota mengadakan pengecekan zona oren di RT/RW Kota Tembilahan Jumat 25/06/2021, pagi.
Berlokasi di RT 03 RW 15 Jalan Abdul Gani dan RT 04 RW 16 Jalan Trimas Harapan dilakukan pengecekan serta. Menghimbau RT dan masyarakat agar lebih ketat dalam beraktivitas di lingkungan RT yang Terdapat zona Oren serta meninjau posko PPKM tingkat RT.
Turut Hadir Camar Kota Lukman Hakim Dari Polsek kota Ipda Fitra, Lurah Kota H Ismail, Pjs Danramil Kapten Inf Tarmizi, Kapustu Puskesmas Kota ibu Dwi.
Dalam kesempatan ini Porkopincam yakinkan Posko PPKM Tingkat mikro yang ada di Dua RT/RW di kelurahan Kota Tembilahan serta memberi Himbauan kepada masyarakat yang Melaksanakan isolasi mandiri di rumah Masing Masing yang sudah berjalan baik di Kecamatan kelurahan, Desa dan Tingkat RT dan RW.
Dengan terjadinya update Data per Tanggal 23 bah wa di Wilayah Kelurahan Kota Tembilahan yaitu di lorong Kolong dan Trimas Harapan Satu Tim Satgas COVID-19 Datangi Pos PPKM mikro adapun ketentuan Apabila Zona Oren Yaitu apabila 3-5 Rumah di dalam RT dan RW Rumah tersebut akan terus diawasi serta di pantau baik tim kesehatan maupun aparat terkait yang tergabung dalam Satgas COVID- 19 ini terjadi di RT 03 RW 15 Jalan Abdul Gani lorong Kolong dan RT 04 RW 16 Jalan Trimas Harapan satu.
Juga diadakan penemuan suspek dan kontak Erat bagi warga sekitar rumah yang Terdampak COVID-19 juga menutup Tempat ibadah Tempat ibadah dan keramayan keramayan yang lain dan apa bila beribadah dianjurkan ke tempat tempat yang lain di luar dari Zona Oren bagi warga yang terdampak Covid 19 di rumah aja.
Dalam Kesempatan itu Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal selaku Wakil Dansatgas Covid 19 Kab.Inhil melalui Pasiops kodim Kapten Inf Tarmizi menyampaikan
Dengan adanya ketentuan Zona Oren di Kelurahan Tembilahan kota ini diharapkan masyarakat yang Terdampak harus Dirumah aja dan dilarang keras berkeliaran dan melakukan aktivitas diluar rumah.
"Sampai batas tanggal Isolasi rumah di tentukan oleh dinas kesehatan maupun puskesmas dengan harapan bagi keluarga yang terdampak tidak menambah kelaster baru penambahan COVID- 19 dan saya berpesan kepada RT/RW apabila ada keluarga yang tidak mematuhi aturan isolasi mandiri di rumah dan tidak disiplin akan kita kirim ke Islamic senter tempat isolasi Kab.Inhil yang Terpusat," ucapnya.
Senada itu camat Kota Lukman Hakim menyampaikan upaya yang dilakukan hari ini sebagai Terobosan agar RT/RW pun harus berperan dalam mengawasi Warga yang Isolasi mandiri di rumah dengan adanya PPKM mikro ini di Tingkat RT/RW dapat meminimalisir penyebaran COVID-19.
"Kami dari Gugus Tugas Porkopincam berharap dukungan dan bantuan masyarakat yang keluarganya terdampak COVID-19 dengan adanya Zona Oren di kelurahan kota ini," tutupnya.