DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna, Tiga Perda Disahkan

Selasa, 20 Juli 2021 - 11:00:22 wib | Dibaca: 810 kali 
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna, Tiga Perda Disahkan
Wakil Walikota Pekanbaru dan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Saat menandatangani Pengesahan Perda

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna ke-12 masa sidang III tahun 2020/2021 ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (19/7/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM. Rapat dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi beserta Inspektorat, BUMD, OPD dan Camat.

Tiga Perda yang disahkan tersebut antara lain Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, dan Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.

Saat ditemui usai rapat paripurna Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebut, dengan disahkannya tiga Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMD yang ada di Kota Pekanbaru terutama bagi PDAM Tirta Siak dan Perseroda BPR Pekanbaru Madani.

Ayat berharap adanya pengesahan Perda PDAM Tirta Siak, pelayanan ataupun servis air minum tersebut dapat lebih menjangkau masyarakat lebih meluas. Hal ini dikarenakan pelayanan PDAM Tirta Siak kepada masyarakat terhadap kebutuhan air minum dinilai masih rendah.

Diketahui, selama ini PDAM Tirta Siak baru bisa melayani sekitar 0,7 persen dari setiap rumah tangga yang ada di Kota Pekanbaru dari 1,1 juta jumlah penduduk.

"Diharapkan dapat meningkatkan pelayanan servis pelayanan air minum, dan air yang dihasilkan baik air curah, air minum dan air bersih ini lebih bagus lagi. Dan juga sasaran ke rumah tangganya agar lebih banyak lagi. Jadi, tiap tahun itu terus ditambah," jelasnya.

Selain itu disahkannya ranperda perubahan badan hukum Perseroan Terbatas BPR menjadi Perseroda, nantinya diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya dalam segi keuangan.

"Bagi masyarakat yang belum punya akses perbankan, kalau RT/RW-nya jelas bisa gabung ke BPR. Selain akses perbankan, ini juga ada keuntungan bagi PAD Kota Pekanbaru," katanya.

Ayat juga memberi apresiasi Ranperda inisiatif yang dirancang oleh DPRD tentang Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru yang kini telah disahkan.

"Dengan disahkannya Perda ini, kini kita dalam hal ini Pemko mempunyai legal didalam pencegahan dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP berharap dengan pengesahan tiga Perda tersebut dapat memaksimalkan dan menguatkan berbagai aspek sehingga visi misi Kota Pekanbaru sebagai smart city madani dapat terwujud.

"Ada aspek penguatan ekonomi, aspek pelayanan publik masyarakat disektor air minum daerah, kemudian penguatan masyarakat disektor sosial yaitu perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba," tutupnya. 

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA