GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Pelaku pembunuh bayi berumur 7 bulan di Desa Rantau Benuang Sakti, Kecamatan Kepunahan, Provinsi Riau akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku Yasatulo merupakan karyawan Panen Koperasi Seraba Usaha Rokan Jaya sebelumnya sempat melarikan diri seusai mengkampak bayi 7 bulan.
Baca Juga: Perkara Air Minum, Bayi 7 Bulan di Rohul Tewas Dikampak
"Dengan cepat tanggap, kita Jajaran Polres Rohul melakukan upaya penegakan hukun terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) kejahatan di bawah umur," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, di Ruang Rupatama Polres Rohul, Kamis (16/9/2021).
Pelaku berhasil ditangkap tidak sampai 24 jam setelah melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut.
Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK memastikan, pelaku sudah dilakukan penyidikan. Dan pihak kepolisian telah melakukan upaya penggalangan kepada kedua belah pihak guna antisipasi dampak peristiwa sebelumnya.
Karena, sambungnya, Polri dengan keberadaannya membawa empat peran strategis, yakni perlindungan masyarakat, penegakan Hukum, pencegahan pelanggaran hukum dan pembinaan keamanan dan ketertiban Masyarakat
Ketika ditanya motif dari pembunuhan itu, jawab AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan orang tua korban, sebab orang tua korban bertetangga sebelah rumah.
"Pada saat itu pelaku ingin melampiaskan sakit hati kepada Ayah Korban, tetapi tidak tercapai, sehingga perbuatan tersebut, sehingga dilampiaskan kepada korban," ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, dari hasil olah TKP penyidik berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah kampak tangkai kayu panjang sekitar 40 Cm, 1 helai Singlet warna Pink, 1 helai kain sarung motif Batik, 1 helai baju motif Boneka dan 1 buah Besi Ayunan.
"Dalam dua Pekan ke depan, berkas di harapkan sudah lengkap, kemudian sesegera mungkin akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangankan,"
Atas peristiwa itu Pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C dengan ketentuan Pidana Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.