Sial, Pria di Inhil Diciduk Akibat Miliki 1 Paket Sabu

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 12:51:31 wib | Dibaca: 856 kali 
Sial, Pria di Inhil Diciduk Akibat Miliki 1 Paket Sabu
Pengguna dan pengedar narkoba

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pria berumur 30 tahun bernasib sial setelah miliki satu paket sabu seberat 2,40 gram. Pria itu langsung diciduk polisi.

Pria tersebut inisial RSU warga Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau diciduk pada 24 Agustus 2022, sekitar pukul 12:00 WIB.

"Dari tangan pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 2,40 gram yang dibungkus dengan plastik bening," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Sabtu (27/8/2022).

Setelah menangkap pengguna narkoba tersebut, Polsek Tanah Merah melakukan pengembangan dari mana RSU mendapatkan barang harap tersebut. RSU mengaku mendapatkan dari TH.

"Dari hasil pengembangan, pihak Polsek Tanah Merah juga mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni TH (40) warga Kuala Enok," terangnya.

TH ditangkap satu jam kemudian di Jalan Bugis RT 02 RW 04 Kelurahan Kuala Enok. Brang bukti 1 paket sabu seberat 2,30 gram, 2 unit handphone, timbangan digital dan beberapa bungkus plastik bening yang diduga sebagai pembungkus sabu.

"Penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Merah," sebutnya.

Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanah Merah bersama barang bukti sabu total berat kotor 4,70 gram.

"Mereka dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.


Loading...
BERITA LAINNYA