Pria Bejat di Kampar Paksa Anak 10 Tahun Layani Nafsu Birahinya

Sabtu, 15 April 2023 - 20:40:29 wib | Dibaca: 450 kali 
Pria Bejat di Kampar Paksa Anak 10 Tahun Layani Nafsu Birahinya
Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR KIRI TENGAH - Seorang pria paruh baya warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah paksa anak di bawah umur layani nafsu birahinya.

Pria tersebut berinisial MU (43) akhirnya ditangkap Polsek Kampar Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau karena cabuli anak berusia 10 tahun.

"Pelaku ditangkap pada Jumat (13/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH.

Pelaku MU melakukan aksi bejadnya tersebut pada Minggu yang tanggal tidak diingat lagi di bulan Februari 2023 sekira jam 13.00 WIB. Ia melakukan perbuatannya di kamar tidur rumah pelaku.

Barang bukti yang diamankan satu stel baju tidur warna pink motif Minnie Mouse dan sehelai celana dalam warna kuning. Kasus ini di laporkan langsung oleh Ibu korban S (42) dan korban N (10).

Kejadian ini berawal pada bulan Februari 2023, sewaktu ibu korban mencuci pakaian korban. Kemudian ibunya mendapati cairan putih kemerahan di celana dalam korban.

Awalnya Ibu korban tidak curiga, kemudian berselang dua hari pelapor mendengar cerita dari teman korban yang menceritakan kalau korban telah diperkosa oleh pelaku

Setelah itu malamnya Ibunya menanyakan langsung ke korban, apakah ada diapa-apain oleh pelaku. Lalu korban bercerita sewaktu korban bermain bersama teman-temannya disamping rumah pelaku, tiba-tiba datang pelaku memegang tangan korban.

Pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah pelaku, lalu di bawa masuk kamar tidur, lalu pelaku mengunci pintu kamar. Setelah itu pelaku menidurkan korban diranjang, lalu pelaku melakukan aksi bejadnya.

Setelah itu, pelaku berkata kepada korban " Kalau disebar sebar, kena pukul" sambil memberi uang sepuluh ribu, kemudian korban disuruh pulang kerumah.

Atas kejadian tersebut Ibu korban melapor ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan visum dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Pelaku sempat mengetahui kalau di laporkan oleh orang tua korban ke Polisi. Dan langsung melarikan diri," terang Kapolsek.

Kemudian pada Jum'at (13/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Andi Azhari SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dan sekira Pukul 23.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Pelaku ini kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23.Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Aaya menghimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dari hal seperti ini. Karena pelaku selalu orang terdekat dengan kita," tegas Kapolsek.


Loading...
BERITA LAINNYA