Polisi Ungkap Penjualan Sabu Secara Online

Selasa, 04 Juli 2023 - 15:23:25 wib | Dibaca: 4594 kali 
Polisi Ungkap Penjualan Sabu Secara Online

GAGASANRIAU.COM, TELUKKUANTAN - Setelah melakukan penangkapan seorang kurir sabu-sabu, Tim Narkoba Polres Kuansing mengungkap penjualan narkoba jenis sabu-sabu secara online.

Kurir itu berinisial ZA alias JK (50) tak berkutik saat diamankan Tim Narkoba Polres Kuansing, beserta barang bukti sabu seberat 111,16 gram.

ZA alias JK diamankan Senin (3/07/2023) kemarin siang, sekira pukul 11.30 WIB, di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, tepatnya di belakang perta shop.

"ZA ini merupakan kurir, tindak tanduknya berhasil kita bongkar," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK.

Adapun barang bukti yang disita pada ZA kata Kapolres satu buah kantong plastik warna merah muda berisi 1 buah kaleng, di dalamnya berisi dua bungkus berlakban hitam.

"Disitu terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dua Unit Handphone Oppo biru dan Vivo biru serta mobil kijang super Nopol D 1558 CE juga struk transfer Rp. 4.900.000," kata Kapolres.

Struk transfer tersebut, kata Kapolres bukti pembelian sabu secara online dari FKR, saat ini dalam DPO.

ZA dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

"Hasil tes urine tersangka juga positif (+) Ampethamine," bebernya.


Loading...
BERITA LAINNYA