Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Gasak Perhiasan IRT

Selasa, 04 Juli 2023 - 16:33:13 wib | Dibaca: 1009 kali 
Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Gasak Perhiasan IRT
Konferensi pers di Mapolres Inhil pengungkapan kasus penipuan dan pencurian.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Modus kejahatan yang dilakukan seorang pria di Tembilahan  kelabui seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan cara memberi bantuan sembako.

Pelaku berinisial ZH (36), warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, melakukan kasus perkara pencurian dan penipuan setelah mengelabui korban dengan iming-iming bantuan sembako.

"Modus dari pelaku, mendatangi ibu-ibu rumah tangga (IRT) yang memakai perhiasan dan barang berharga lainnya, dengan menyampaikan akan memberikan sembako," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat saat menggelar konferensi pers, Selasa (4/7).

Penipuan itu terjadi pada 17 Mei 2023, pelaku datang menghampiri seorang korbannya inisial H (50) IRT, warga Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba yang sedang membersihkan halaman rumah, pelaku menanyakan rumah pak RT dan meminta air minum.

"Korban langsung mengambil air minum ke dalam rumah, sementara pelaku mengikuti tanpa seizin korban," paparnya.

Dengan tiba-tiba, pelaku memberitahukan kepada korban, bahwa ada sembako yang akan diberikan.

“Nah modusnya pelaku memberitahukan kepada korban bahwa ada sembako yang akan diberikan, dan saat itu pelaku berpura-pura lagi survei," jelasnya.

Pelaku juga menyarankan emas korban yang dipakai agar disimpan. Korban pun menurut, menyimpan perhiasannya di dalam kamar.

"Pelaku juga menyuruh korban membeli amplop ke warung. Setelah kembali dari warung, korban mendapati pelaku sudah jauh pergi dari rumah korban," terang Kapolres Inhil.

Merasa curiga, korban memeriksa emas yang disimpan dalam kamar.

"Emas tersebut sudah tidak ada beserta 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta rupiah," terangnya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 20 juta rupiah. Korban akhirnya melapor dan kami berhasil menangkap pelaku.

Menerima laporan tersebut Tim Resmob Polres Inhil berhasil mengalahkan ZA pada Minggu (2/7) lalu, di Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

"Dari pengakuan pelaku, bahwa telah beraksi di 17 TKP," sebutnya.

TKP yang berhasil  diungkap berdasarkan penyelidikan yaitu di Jalan Tanjung Harapan, Jalan Pangeran Hidayat, Jalan H. Arif, dan Jalan Batang Tuaka.

"Kami imbau bagi korban korban lain yang merasa pernah mengalami kejadian serupa agar melapor ke Polres Inhil," imbaunya.

Sementara pelaku dikenai pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.


Loading...
BERITA LAINNYA