Pengedar Ekstasi di Tangkap Polsek Bukit Raya saat Menunggu Pembeli di Parkiran Swalayan

Ahad, 19 Mei 2024 - 16:11:25 wib | Dibaca: 2526 kali 
Pengedar Ekstasi di Tangkap Polsek Bukit Raya saat Menunggu Pembeli di Parkiran Swalayan
Pelaku dan barang bukti

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Operasional (Opsnal) Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial OF (20) yang kedapatan mengedarkan pil ekstasi di daerah Kecamatan Sukajadi pada Jumat (17/05/2024) dini hari.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 butir ekstasi.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan bahwa tersangka OF ditangkap saat sedang mengedarkan ekstasi di parkiran sebuah swalayan di Jalan Melur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Peran tersangka OF sebagai pengedar. Barang haram itu didapat dari M (DPO)," kata Syafnil pada Sabtu (18/6/2024).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim, IPTU Lukman, bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat mengedarkan pil ekstasi di halaman parkir swalayan.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil amankan 5 butir ekstasi. Setelah diinterogasi dan pengembangan, pelaku menyimpan ekstasi di dalam kamar 310 Hotel Sukajadi. Setelah digeledah, akhirnya kita menemukan 11 butir ekstasi dalam kotak rokok dan sejumlah uang tunai," jelas AKP Syafnil.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tegas Kapolsek.


Loading...
BERITA LAINNYA