Hipemarohi Pertanyakan Ketegasan Bawaslu Rohil

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:28:20 wib | Dibaca: 97 kali 
Hipemarohi Pertanyakan Ketegasan Bawaslu Rohil
Presiden Hipemarohi Akas Virmandi serta anggota foto bersama ketua dan komisioner Bawaslu Rohil foto bersama usai lakukan audiensi terkait pilkada Rohil, Jumat (25/10)

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Polemik jelang pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November mendatang, kian memanas. Termasuk di Rokan Hilir. Pasangan Afrizal Sintong dengan Setiawan Tiek (ASSET) nomor urut 1 dan  pasangan H Bistamam bersama Jhonny Charles di nomor urut 2. Berbagai isu bergulir, puluhan laporan resmi dan kejadian viral terkait pelanggaran masuk ke Badan pengawasan pemilu atau Bawaslu Rokan Hilir.

Melihat kondisi ini, Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Hipemarohi) melakukan audiensi dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (25/10) di ruang rapat Kantor Bawaslu Rohil di Jalan Pelabuhan Baru, Bagansiapiapi. Hal ini dilakukan untuk mempertanyakan sikap Bawaslu atas surat yang dilayangkan Hipemarohi sehari sebelumnya terkait beredarnya video diduga adanya politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, dengan inisial JC.

Kepekaan para mahasiswa ini, dilakukan sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap perkembangan politik di negeri seribu kubah ini. Berdasarkan hasil pengamatan dan pemantauan proses masa kampanye ini di dapati adanya video yang belakangan tengah beredar di media sosial dan group WhatsApp  yakni politik uang yang berakibat telah menimbulkan keresahan.

"Audiensi yang kami lakukan hari ini adalah respon dari pihak Bawaslu langsung oleh Ketuanya atas surat yang kami layangkan per tanggal 24 Oktober tepatnya semalam. Audiensi ini sendiri dilakukan berangkat dari persoalan viralnya video beberapa hari lalu dimana salah satu pasangan calon nomor urut 02 inisial JC, didalam video tersebut beliau tengah membagi-bagikan uang," ungkap Presiden Hipemarohi Akas Virmandi Jumat (25/10).


Dari keresahan-keresahan yang terjadi di publik melalui media sosial inilah pihaknya hadir guna mempertanyakan prihal tersebut.

"Kami hadir untuk membahas tentang prihal video tesebut. Tujuan kami adalah untuk mempertanyakan sikap dan sigap pihak Bawaslu. Kalau memang boleh pasangan calon membagi-bagikan uang maka kami minta kepada pihak Bawaslu mengeluarkan surat edaran yang menyatakan membolehkan tiap pasangan membagikan uang," tantangnya.

Akan tetapi jika tidak boleh karena adanya larangan, aturan atau segala macam pihak Hipemarohi meminta agar Bawaslu menindaklanjuti persoalan tersebut.

"Poin penting dari audiensi ini adalah meminta pihak Bawaslu menindaklanjuti terkait hal tersebut sekaligus yang menjadi subtasi pembahasan kita. Respon Bawaslu cukup baik dan alhamdulilah Ketua Bawaslu mengatakan setelah kami menunjukan langsung video ini mengaku akan menindak lanjuti," terang Akas Virmandi.

Perlu di jelaskan politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Adapun sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Larangan politik uang pada pemilihan

Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut. Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mana salah satu diantaranya dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah mengaku pihaknya akan melakukan penelusuran atas video yang beredar seperti yang disampaikan pihak Hipemarohi tersebut.

"Karena video ini baru sampai ke Bawaslu Kabupaten Rohil tentu akan kami jadikan informasi awal untuk nantinya kami lakukan penelusuran karena dalam video ini masih di duga Paslon yang membagikan uang. Perlu dilakukan penelusuran kepada siapa, kapan peristiwanya dan kemudian dimana itu tentunya perlu kami telusuri," tutup Zubaidah.


Loading...
BERITA LAINNYA