[caption id="attachment_344" align="alignleft" width="300"] kpk. logo[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Hari ini Selasa 8/10/2013 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain bersama Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Perekonomian Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ardan Adiperdana ceramahi para pejabat Riau di gedung daerah gubernuran dalam agenda Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau. Hampir secara keseluruhan dari pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau dikomandoi oleh Wakil Gubernur Riau HR. Mambang Mit dan seluruh Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan hadir disana. Selain hadir juga Walikota Pekanbaru Firdaus, MT dan Bupati Kampar Jefry Noer. Agenda yang bertujuan untuk pencegahan dalam pemberantasan korupsi di daerah serta peningkatan layanan publik bagi masyarakat ini diisi juga pemaparan materi koordinasi dan supervise pencegahan korupsi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain diselingi dengan Tanya jawab peserta. Koordinasi dan Supervisi ini sendiri antara tiga lembaga Negara yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan sudah diatur didalam UU Nomor 30 Tahun 2002. Seperti yang pernah dirilis sebelumnya oleh KPK, Riau dari tahun 2004 hingga 2012 sudah 1.787 laporan dugaan korupsi yang diterima oleh lembaga korupsi tersebut. KPK menilai dalam paparan materi yang disampaikan bahwa hasil pengamatan Koordinasi dan Supervisi ditahun 2012 dalam perencanaan dan penganggaran APBD dalam tahapan penyusunan APBD/APBDP tidak sesuai dengan kalender perencanaan , selain itu penganggaran PAD belum berdasarkan pada potensi riil Pendapatan Daerah karena Pemda belum memiliki data potensi PAD. Dari banyak hal diatas yang disampaikan dalam materi yang dipaparkan oleh KPK serta BPK diharapkan pemangku kebijakan didaerah dapat menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi”tulis rilis yang disampaikan tim media pelaksana semiloka Koorsup kepada jurnalis yang meliput. Agenda sendiri akan berlangsung selama satu hari.