Gagasanriau.com Pekanbaru-Terdakwa kasus penganiayaan kepada karyawan penerbangan Mantan Wakil Ketua Ombusmen RI Azlaini Agus enggan di kurung alias dipenjara selama 15 hari penjara dengan masa percobaan 1 bulan, dan hukuman itupun oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru ditolak dan pihak kepolisian menyatakan banding atas putusan tersebut. Banding tersebut sudah dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Menurut Panitera Muda Pidana PN Pekanbaru, Efrizal, kepada wartawan, Senin (23/6), permohonan banding tersebut dilimpahkan ke PT Riau, setelah pihaknya menerima memori banding yang diajukan Penyidik Polresta Pekanbaru pekan lalu. "Banding itu akan diproses dan diperiksa oleh majelis hakim tinggi PT Riau," ujar Efrizal (tribunpekanbaru).
Seperti berita sebelumnya, upaya banding yang ditempuh Penyidik Polresta Pekanbaru tersebut dilakukan usai majelis hakim tunggal PN Pekanbaru, Yuzaida menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlaini Agus, Wakil Ketua Ombudsman RI nonaktif, Jumat (6/6) lalu dengan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan 1 bulan.
Yuzaida dalam putusannya menyatakan Azlaini Gaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan, karena telah menampar staff PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru, Yana Novia, pada
Senin, 28 Oktober 2013 lalu.
Atas ulahnya itu Hakim juga menegaskan terdakwa Azlaini Agus terbukti melanggar Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan.
Dalam dakwaanya terdakwa Azlaini Agus, telah menganiaya Yana Novis, Staff PT Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru. Dimana berdasarkan berkas perkara penyidik. Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Hj Azlaini Agus, mantan Wakil Ombudsman RI terhadap Yana Novia (20) Karyawan PT Angkasa Pura, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru itu, terjadi pada hari Senin (28/10/13) sekitar pukul 08.00.WIB pagi, sesaat sebelum keberangkatan diterminal Bandara SSK II Pekanbaru.
Bermula, Azlaini Agus yang berangkat dengan pesawat Garuda GA 277 rute Pekanbaru ke Kuala Namu, Medan (Sumatera Utara) emosi. Setelah terjadinya keterlambatan penerbangan yang diberitahukan korban Yana Novia, staf PT Angkasa Pura.
Tak terima atas keterlambatan penerbangan tersebut, Azlani Agus melayangkan tangan kirinya. Sehingga Yana Novia mengalami luka memar di pipi kanannya.
Sugianto