Bawaslu: KPU Pekanbaru Tabrak UU No 10 Tahun 2016, Abaikan Rekomendasi Panwaslu


Dibaca: 9391 kali 
Kamis, 06 Oktober 2016 - 20:11:32 WIB
Bawaslu: KPU Pekanbaru Tabrak UU No 10 Tahun 2016, Abaikan Rekomendasi Panwaslu Aksi Jangkar di KPU Kota Pekanbaru Kamis (06/10/2016)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah menabrak Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 10 jika tetap ngotot tidak menggubris rekomendasi dari Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu).

Hal itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, kepada wartawan, Kamis, (6/10/16). Dia menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam pasal 10, KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan rekomendasi atau putusan Bawaslu/Panwaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker