"Kalau rekomendasi Panwaslu tidak dijalankan KPU, itu jelas merupakan pelanggaran," ucap Rusidi, kepada wartawan.
Persoalan adanya rekomendasi surat dari Panwaslu Kota Pekanbaru Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, itu telah diketahuinya.
Tulis Komentar