Politik

Bawaslu: KPU Pekanbaru Tabrak UU No 10 Tahun 2016, Abaikan Rekomendasi Panwaslu

Aksi Jangkar di KPU Kota Pekanbaru Kamis (06/10/2016)
Dimana dalam surat tersebut, Panwaslu menyatakan Bakal Calon Wakil Wali Kota, Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022 namun dimentahkan oleh KPU Pekanbaru.

"Kita sebelumnya telah meminta penjelasan pada pihak Panwaslu kota Pekanbaru, bahwa Panwaslu kota Pekanbaru telah melakukan klarifikasi sesuai dengan aturan. Bahkan mereka telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak bersangkutan, seperti, Direktur RSUD Arifin Ahmad, Pelapor dan pihak anggota komisioner KPU Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Walaupun rekomendasi Panwaslu kota Pekanbaru belum dijalankan oleh pihak KPU Kota Pekanbaru, Rusidi mengaku masih menunggu putusan penetapan calon pada 24 Oktober 2016 ini.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar