GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian menangkap YS yang akrab dipanggil Kentung berusia 37 tahun warga Kelurahan Sei Jering Kabupaten Kuantan Singingi. Ia ditangkap pada hari Rabu (26/42017) sekitar pukul 22.50 Wib, di Kelurahan Sei Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Kentung diduga melakukan Tindak Pidana kepemilikan barang haram, dan menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.
"Barang Bukti yang diamankan dari TSK (Tersangka. Red) 1 paket kecil kantong plastik bening diduga berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 5,2 Gram seharga Rp.3 juta" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kamis (27/4/2017).
Kentung kata Guntur, mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang yang dipanggil Iklim DPO (Daftar Pencarian Orang).
"TSK dan BB diamankan ke Mako Polres Kuantan Singingi guna proses Sidik selanjutnya" tutup Guntur.
Reporter Wandrizal