GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melakukan pengungkapan kepada 2 orang perempuan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkalis.
"Benar Polres Bengkalis sedang melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba terhadap dua perempuan, mereka dilaporkan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bengkalis" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa (17/10/2017).
Kedua perempuan tersebut kata Guntur bernama Yuni 24 tahun ia penghuni LP klas 2A Bengkalis. Dan Suriani 31 tahun juga penghuni LP tersebut.
Mereka terang Guntur ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bengkalis Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan mereka polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket diduga Narkotika jenis sabu serta peralatan untuk menghisap barang haram tersebut.
Kejadiannya ini berawal hari Senin tanggal 17 Oktober 2017, sekira pukul 15.30 wib, petugas klinik Lembaga Pemasyarakatan Tipe 2A Bengkalis Rosdiana Purba berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Tersangka Yuni dan Suhariani serta menyita BB tersebut.
Barang haram tersebut didapat dari rekannya yang membesuk ke LP Klas 2A yang besuk hari Senin tanggal 17 Oktober 2017 sekira 10.30 wib.
"Kemudian Pegawai Pemasyarakatan kelas II A Bengkalis Rosdiana Purba menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik Resnarkoba Polres Bengkalis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" tutup Guntur.
Editor Arif Wahyudi