GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -
Jum alias Ram (41 tahun) warga Desa Bakau Aceh Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, tidak jadi sampai ke desanya, karena ketahuan membawa 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu - sabu, dan 5 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.
Wiraswasta itu diamankan oleh Personel Polsek Mandah di Pelabuhan Puskesmas Kelurahan Khairiah Mandah Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, Senin siang, 2/4/2018, sekira pukul 13.30 WIB. Selain barang bukti di atas, juga disita sebuah dompet berisi uang sebesar Rp. 2.218.000,- (dua juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) dan 2 unit handphone.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Mandah IPTU Warno membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Jum.
"Orang ini termasuk TO kami," tutur mantan Paur Humas Polres Indragiri Hilir tersebut.