Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, dua diantara terdakwa kasus proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, tahun anggaran 2013-2014 dan satu terdakwa kasus peningkatan jalan tahun anggaran 2014, Selasa sore (17/4/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni TF yang merupakan Direktur PT Ramadhan Raya pada pelaksanaan proyek Jembatan Enok tahun 2013, selanjutnya HR yang juga Direktur PT Ramadhan Raya selaku pelaksana proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok pada tahun 2014, Kemudian MF terdakwa selaku konsultan teknik pada proyek peningkatan jalan tahun 2014.
Didalam persidangan, di hadapan ketiga terdakwa dan majelis hakim yang diketua Bambang Myanto,SH.MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Sonang Simanjuntak, Budhi Susanto dan Teguh Prayogi mengatakan proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten setempat tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Dana dialokasikan dari APBD Kabupaten Inhil dan PT Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa.
“Dimana dalam pelaksanaan proyek telah terjadi penyimpangan dan pekerjaan proyek tidak sesuai bestek. Hasil audit, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp2,1 miliar," ungkap JPU Teguh Prayogi dalam surat dakwaannya.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, terkait dakwaan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan keberatan (eksepsi). Pembacaan eksepsi diagendakan pada persidangan pekan depan.
Editor Arif Wahyudi