Hukum

Kompak : Omong Kosong, Ketua Bawaslu Riau Tidak Tahu Ada Persekongkolan Jahat Proyek Pengadaan di Instansinya

Risman Zebua, Koordinator Kompak

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Risman Zebua, Koordinator, Komite Perjuangan Anti Korupsi (Kompak) menegaskan Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau harus mengusut dugaan persekongkolan jahat proyek pengadaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau. Pasalnya proyek pengadaan di Bawaslu Riau diduga sarat dengan permainan kotor.

"Adalah sebuah omong kosong jika Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal tidak tahu jika di instansi yang dia pimpin ada dugaan persekongkolan jahat soal proyek pengadaan yang jumlahnya milyaran rupiah. Beberapa pengakuan dia mengatakan tidak tahu itu menurut kami sangat tidak masuk akal " tegas Risman kepada wartawan, Rabu, 4 Desember, 2024 di Pekanbaru.

Baca Juga : Aktivis Jangkar Minta Kejati Riau Usut Dugaan Kongkalikong di Bawaslu Riau Dengan Pihak Penyediaan Barang

Untuk itu kata Risman, Kompak meminta agar Kejati Riau untuk mengusut soal dugaan kongkalikong proyek pengadaan di Bawaslu tersebut.

Risman memaparkan bahwa proyek pengadaan tersebut pertama  pada kegiataan pengadaan barang berupa sertifikat penghargaan dan tanda terima kasih sebagai pengawas Ad-Hoc Pemilihan Tahun 2024 pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.

Dimana papar Risman, pengadaan tersebut berupa tas Goodiebag, serifikat acara dan Mug Eksklusif yang diadakan dalam satu paket workshop satu pada CV. Gemilang Mitra Usaha.

Harga yang ditawarkan adalah senilai Rp. 100.000 per paket. Pada data E katalog, Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau memesan paket paket tersebut sebanyak 13,858 dengan harga Rp.99,850 dengan nomor pesanan BCR-P2410-10786018 tanggal 28 Oktober 2024 dan total pemesanan sebesar Rp. 1,383,721,300.

Anehnya, ungkap Risman, CV. Gemilang Mitra Usaha baru menayangkan produk tanggal 25 Oktober 2024 pada pukul 11:15 malam.

"Hanya berselang 3 hari dengan waktu pemilihan. Selain itu harga negosiasi hanya turun Rp. 150 dari harga yang ditawarkan.

Dengan hanya berselang 3 hari tersebut diduga adanya kesepakatan atau kongkalikong antara PPK dan Penyedia " ungkap Risman,.

Selain itu juga tambah Risman, akta perubahan perusahaan juga dilakukan pengurusan di hari yang sama dengan nomor AHU-0082012-AH.01.14 Tahun 2024 tanggal 25 Oktober pada Notaris M. Fiqri Purnama.

"Pada data Sistem Informasi Kinerja Penyedia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), CV. Gemilang Mitra Usaha belum memiliki pengalaman sama sekali " tegas Risman.

Selain itu juga tambah Risman, adanya "karpet merah" bagi perusaahan milik YF ini berlanjut.

Dua perusahaan pengadaan milik YF ini mengerjakan proyek pengadaan di Bawaslu senilai Rp.6 Miliar lebih.

Perusahaan milik YF ini juga kata Risman, diduga ada persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau.

"Dari data transaksi terdapat dua perusahaan yang mengerjakan paket Bawaslu Riau dimiliki oleh pengusaha berinisial YF yang berdomisili di Kabupaten Kuantan Singingi. Dua perusahaan tersebut adalah CV. Gemilang Mitra Usaha baru dan CV. Lolo Vivi Kuansing " beber Risman.

Total paket yang dikerjakan dua perusahaan ini berjumlah miliaran rupiah.

Dibeberkan Risman, CV. Lolo Vivi Kuansing pada tahun anggaran 2024 ini mengerjakan paket milik Bawaslu sebanyak  Rp.4.582.360.00.

Pada tanggal 30 Januari 2024 Bawaslu Riau memesan paket  Y Banner (Type A) sebanyak 17,076 unit yang dipatok senilai Rp.140,000 per unit dengan total pengadaan sebanyak Rp.2,390,640,000.

"Di hari yang sama juga terdapat pesanan Buku Saku/Agenda sebanyak 17,076 dengan harga Rp.20.000 per unit dengan total pesanan sebanyak Rp.341,520,000. Selain itu pada tanggal 3 Februari 2024 Bawaslu Riau kembali memesan Buku Saku/Agenda sebanyak 8,100 unit. Namun harga barang yang dipesan lebih mahal, yakni Rp.30.000 per unit dengan total Rp.243,000,000 " beber Risman.

Bahkan ujar Risman, Bawaslu Riau kembali memesan Y Banner (Type A) sebanyak 11,480 unit pada tanggal 28 Oktober 2024 dengan harga Rp.140,000 per unit dan memakan anggaran sebanyak Rp.1,607,200,000.

Sementara itu lanjut Risman, pada tanggal 28 Oktober 2024 CV. Gemilang Mitra Usaha melaksanakan pengadaan  goodiebag, Serifikat acara dan mug Ekslusif yang diadakan dalam satu paket workshop satu sebanyak 13,858 unit senilai Rp. 100.000 per paket dan memakan anggaran dengan total Rp. 1,383,721,30.

"Dugaan sementara, unsur persekongkolan pada paket pengadaan perlengkapan cetak Bawaslu dengan dua perusahaan ini cukup kuat. Mengingat, pekerjaan bernilai miliaran rupiah itu dicurigai dimiliki oleh orang yang sama" tegas Risman.

Menurut Risman jika dilihat dari aturan, persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa diatur dalam beberapa peraturan.

"Pertama Undang-undang No. 5 Tahun 1999, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 02 Tahun 2010 " tukas Risman.

"Kami sedang menyiapkan laporan ke Kejati Riau dugaan persekongkolan jahat ini " tegas Risman.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar