Hukum

Aktivis Jangkar Minta Kejati Riau Usut Dugaan Kongkalikong di Bawaslu Riau Dengan Pihak Penyediaan Barang

Aktivis Jaringan Kedaulatan Rakyat Riau (Jangkar), Meninton Simanjuntak

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aktivis Jaringan Kedaulatan Rakyat Riau (Jangkar), Meninton Simanjuntak meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Alnofrizal perihal dugaan praktik kotor yakni Kongkalikong dengan pihak Penyedia dalam hal Pengadaan Barang.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan disela kesibukannya, Senin (01/12/2024). Kepada wartawan, pria yang akrab dipanggil Messi ini mengatakan, Kejaksaan Tinggi Riau harus segera mengusut dan memeriksa adanya dugaan Kongkalikong dengan Penyedia, Pengadaan Sertifikat Penghargaan yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Riau.

"Kami dari Jangkar Riau meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut dan memeriksa Ketua Bawaslu Riau," kata Messi.

Messi mengatakan hal ini harus segera dilakukan oleh Kejati dalam rangka upaya menegakkan hukum di negeri ini.

"Hal ini tentunya sangat merugikan negara dan meresahkan masyarakat dengan maraknya Kongkalikong ini, " Ujarnya.

Messi juga mengatakan hal ini sebagai bentuk dukungan atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejati.

"Sebagai penegak hukum pihak kejaksaan di tuntut untuk responsif terhadap tindakan seperti ini. Agar masyarakat terus mempercayai Lembaga penegak hukum," ucap Messi.

Sebelumnya sempat diberitakan adanya Kongkalikong antara Bawaslu dengan Penyedia, Pengadaan Sertifikat Penghargaan Bawaslu.

Dalam rilis tersebut dituliskan pengadaan barang Berupa Sertifikat Penghargaan dan Tanda Terima Kasih Sebagai Pengawas Ad-Hoc Pemilihan Tahun 2024 pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.

"Pengadaan tersebut berupa goodiebag, Serifikat acara dan mug Ekslusif yang diadakan dalam satu paket workshop satu pada CV. Gemilang Mitra Usaha. Harga yang ditawarkan adalah senilai Rp. 100.000 per paket, " Sebut Messi.

Lebih lanjut, Pada data E katalog, Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau memesan paket paket tersebut sebanyak 13,858 paket dengan harga Rp.99,850 dengan nomor pesanan BCR-P2410-10786018 tanggal 28 Oktober 2024 dengan total pemesanan sebesar Rp. 1,383,721,300.

Aneh nya, CV. Gemilang Mitra Usaha baru menayangka produk tanggal 25 Oktober 2024 pada pukul 11:15 malam. Hanya berselang 3 hari dengan waktu pemilihan. Selain itu harga negosiasi hanya turun Rp. 150 dari harga yang di tawarkan.

Dengan hanya berselang 3 hari tersebut diduga adanya kesepakatan atau kongkalikong antara PPK dan Penyedia, selain itu akta perubahan perusahaan juga dilakukan pengurusan di hari yang sama dengan nomor AHU-0082012-AH.01.14 Tahun 2024 tanggal 25 Oktober pada Notaris M. FIQRI PURNAMA S.H., M.KN.

Pada data Sistem Informasi Kinerja Penyedia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), CV. Gemilang Mitra Usaha belum memiliki pengalaman sama sekali. Berdasrkan pemberitaan itu Messi meminta Kejati agar usut perkara ini.

"Kita tidak mau lembaga yang punya kepercayaan dan diakui masyarakat tetapi menyimpan sejumlah skandal dan kongkalikong, " Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar