Terlibat Karhutla, PT SRL, PT NSP, PT TKWL Dilaporkan ke Polda Riau


Dibaca: 5165 kali 
Kamis, 20 September 2018 - 14:58:37 WIB
Terlibat Karhutla, PT SRL, PT NSP, PT TKWL Dilaporkan ke Polda Riau Aktifis mahasiswa pecinta lingkungan bersama Wahana Lingkungan Hidup Riau mendatang Markas Kepolisian Daerah (Mapolda Riau Kamis 20 September 2018
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Aktifis mahasiswa pecinta lingkungan bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau mendatang Markas Kepolisian Daerah (Mapolda Riau Kamis 20  September 2018. Selain melakukan membentangkan spanduk dan orasi, mereka juga melaporkan tiga perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau.
 
Ketiga perusahaan yang dilaporkan masing-masing PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dan PT Nasional Sagu Prima (NSP). Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla) di Provinsi Riau.
 
Selain itu juga massa pendemo ini meminta janji Kepala Kepolsian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo selama menjabat sebagai Kapolda Riau, dimana sebelumnya dalam kata sambutan yang disampaikan oleh Kapolda baru bahwa kebakaran hutan dan lahan adalah kasus prioritas yang akan diselesaikannya.
 
"Hal ini tentu tidaklah mudah, mengingat kebakaran hutan dan lahan di Riau adalah perjalanan panjang akibat izin yang cenderung koruptif dan sengaja diundang melalui kebijakan perizinan. WALHI Riau mengingatkan agar dosa masa lalu terkait lambat dan tebang pilihnya penegakan kasus karhutla tidak terulang" kata Devi Indriani perwakilan dari Walhi Riau kepada Gagasan, Kamis (20/9/2018)
 
Selain itu dipaparkan Devi, kenyataan bahwa kebakaran hutan dan lahan menyebabkan bencana ekologi adalah fakta yang tidak terbantahkan. Sejak tahun 1998 Riau dikepung asap sebagai buah dari menjamurnya berbagai industri skala besar yang menggerogoti dan mengeruk sumber daya alam salah satu provinsi terkaya di Indonesia ini.
 
WALHI kata Devi, mencatat kabut asap pada tahun 2015 adalah kabut asap terparah sepanjang sejarah yang memakan korban jiwa. Meskipun demikian, kesewenang-wenangan penegak hukum ditunjukkan dengan lahirnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi yang berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan.
 
Kemudian lanjut Devi, berdasarkan temuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menyebutkan bahwa setidaknya terdapat lebih dari 2.200 ha kebakaran sepanjang Januari-Juli 2018.
 
WALHI Riau mencatat kebakaran juga masih terjadi di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kebakaran tersebut seluruhnya berada di areal korporasi, Blok V Estate Rangsang PT Sumatera Riang Lestari salah satunya.
 
"Perusahaan yang bergerak di sektor hutan tanaman industri tersebut memiliki sejarah panjang terkait perjalanan kebakaran hutan dan lahan, salah satunya adalah perusahaan yang mendapat “golden ticket“ berupa SP3 dari Polda Riau yang pada akhirnya mengenyampingkan tanggungjawab atas kebakaran yang terjadi di areal konsesinya" tegas Devi.
 
Selanjutnya, kata Devi, PT SRL juga pernah diproses secara hukum oleh Polres Indragiri Hilir pada tahun 2015 dengan kejahatan yang sama yaitu kebakaran hutan dan lahan dengan nomor LP/105/IX/2015/Riau/Res Inhil pada 19 September 2015 yang lalu dengan luasan terbakar sekitar 100 ha yang berlokasi di desa Harapan Jaya KecamatanTempuling Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Sayangnya proses dan tindaklanjut kasusnya justru tidak mempunyai kejelasan sampai sekarang. Hal ini semakin memperkukuh bahwa korporasi penyebab kabut asap sulit dijamah oleh penegak hukum" ujar Devi.
 
Ali Mahmuda, staf WALHI Riau juga Koordinator Lapangan aksi tersebut mengungkapkan bahwa penegakan hukum bagi korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan tidaklah sulit, mengingat kebakaran dapat dilihat dan meninggalkan bekas.
 
Karena kata Ali, ada Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah salah satu regulasi yang pada hakikatnya mempermudah proses penegakan hukum dengan mewajibkan perusahaan menjaga areal konsesinya dari kebakaran. Hal tersebut menjadikan bahwa kewajiban menjaga adalah kewajiban mutlak bagi pemegang izin konsesi.
 
“Hari ini kami juga membawa berkas untuk melaporkan tiga perusahaan yang berada di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang berdasarkan temuan lapangan WALHI Riau telah terjadi kebakaran di areal konsesinya. Pelaporan ini sekaligus mendorong penegakan hukum bagi kejahatan lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan” tutup Ali.
 
Editor Arif Wahyudi

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker