Polres Kampar Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Gang Kasturi Bangkinang Kota


Dibaca: 3216 kali 
Jumat, 13 November 2020 - 17:22:58 WIB
Polres Kampar Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Gang Kasturi Bangkinang Kota
GAGASANRIAU.COM, ANGKINANG KOTA - Keseriusan Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kampar tidak perlu diragukan lagi. 
 
Setelah sukses menggulung 5 anggota sindikat pengedar narkoba beberapa hari lalu, Kamis siang kemarin (12/11) mereka kembali meringkus 2 orang pelaku narkoba di Gang Kasturi Kecamatan Bangkinang Kota.
 
Kedua terduga pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DA alias DD (22) warga Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Bangkinang, dan DS alias DI (23) warga Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu.
 
Dari kedua tersangka ini ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong, ber berapa peralatan penggunaan shabu dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Gang Kasturi Kelurahan Bangkinang Kec. Bangkinang Kota.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar datangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.00 wib Tim tiba di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka DD dan DI saat berada dirumah kontrakannya DI.
 
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan dirumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
 
Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker