GAGASANRIAU.COM, TELUKKUANTAN - SR (42) dan RD (28) akhirnya dilepaskan setelah sempat diamankan sebelumnya terkait penemuan ganja kering 2 kg di Desa sungai Keranji, Kecamatan Singingi.
Keduanya dilepaskan setelah dilakukan gelar oleh Polres Kuansing, dari Satuan Narkoba Pores Kuansing, mereka tidak terbukti sebagai pemilik barang haram tersebut.
"Bukan (miliknya) setelah digelarkan tadi," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak, Senin (29/5/2023) sore saat dikonfirmasi.
SR dan RD kata Kasat tidak terbukti sebagai pemilik 2 kg ganja, setelah semuanya diperiksa, mulai dari yang menemukan pertama, masyarakat yang mengambil dan RT.
Barang itu, diakui milik R tersangka yang diamankan Polres Kuansing, pekan lalu.
"Tersangka pertama sudah mengakui, awalnya, bb nya semua dibawa dari Medan 5 kilogram," jelas Kasat.
Seperti diberitakan sebelumnya, SR dan RD diamankan personil gabungan Koramil 09 Singingi, atas penemuan ganja kering seberat 2 kg di Desa Sungai Keranji.
Keduanya lalu digiring ke Polsek Singingi, kemudian dibawa ke Polres Kuansing, namun karena tidak terbukti akhirnya dilepaskan.