Pura-pura Jadi Polisi, Pria di Pekanbaru Rampas Motor dan HP Korban


Dibaca: 690 kali 
Sabtu, 15 Juni 2024 - 17:04:21 WIB
Pura-pura Jadi Polisi, Pria di Pekanbaru Rampas Motor dan HP Korban Pelaku mengaku polisi bawa kabur sepeda motor korban.

GAGSANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang pria nekat mengaku polisi dan menangkap seorang pemuda. Setelah menjalankan aksinya, pria tersebut membawa kabur sepeda motor dan handphone korban.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/06/2024) kemarin. Pelaku berinisial MA (28) warga Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban Rudi Setiawan (20) hendak pulang melintas di Jalan Arifin Ahmad.

Tiba-tiba, dia dipepet oleh 5 orang pria berboncengan tiga sepeda motor yang mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menuduh korban berinisial MA (28) bermasalah dengan seorang wanita,

"Mereka menuduh korban bermasalah dengan seorang wanita yang merupakan keluarga salah satu pelaku," ungkap Syafnil dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

MA kemudian meminta kunci kontak dan ponsel milik Rudi. Korban kemudian dibawa ke belakang Purna MTQ dan dipaksa turun dari sepeda motornya sambil diancam dengan pisau.

"Setelah itu, para pelaku kabur dengan sepeda motor Honda Beat BM 3671 ABU dan ponsel korban," terangnya.

Empat hari kemudian, tepatnya Jumat (14/06/2024), tim opsnal mendapat informasi keberadaan MA di Jalan Pinang, Gang Buntu. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

Dalam interogasi, MA mengaku beraksi bersama 4 rekan lainnya yang masih buron. Dari tangan MA, petugas mengamankan sepeda motor Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut.

"Sementara sepeda motor dan handphone korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya ia gunakan untuk membeli sabu," kata Syafnil.

Tersangka MA beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya dengan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker