GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Gandeng KPID Riau, Bawaslu Rohil gelar rapat koordinasi kehumasan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye serta teknis penginputan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilih (Siwaslih) bagi panwascam, pada pemilhan serentak 2024, di Bagansiapiapi, Jumat (8/11).
Hadir pada kegiatan Komisioner, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Bawaslu Rohil Jaka Abdillah SAg sementara narasumber Wakil Ketua KPID Riau, Mario Abdillah Khair SH.
Usai penyampaian, Wakil Ketua KPI Riau, Mario A Khair mengungkapkan sesuai dengan kesepakatan pembentukan gugus tugas di tingkat pusat, yang melibatkan Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian terkait dengan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan pemilihan kepala daerah.
"Ada beberapa hal yang disampaikan, mengingat bahwa 14 hari nantinya ada berlangsung pemberitaan, penyiaran di lembaga penyiaran dan media massa, maka harapan kita bersama teman-teman panwascam juga mendapatkan informasi terkait pengawasan tersebut," katanya.
Meskipun pada pengawasan yang dilakukan oleh panwascam lebih pada kegiatan di lapangan, tapi juga tidak terlepas sebagai peran pengawasan secara menyeluruh maka jika ada indikasi pelanggaran dalam kegiatan terkait pemberitaan, penyiaran, atau iklan maka diharapkan menyampaikan informasi tersebut.
"Kita di tingkat pusat dan propinsi sudah bersinergis dengan pimpinan bawaslu, dan dengan rakor ini diharapkan ada spirit, semangat bagi rekan-rekan panwascam dalam pengawasan indikasi pelanggaran,di lembaga penyiaran juga menjadi tanggungjawab dari rekan-rekan panwas," kata Mario A Khair.
Mario menerangkan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan misalnya apakah materinya sesuai, tidak melanggar ketentuan terkait Suku, Adat Ras dan Agama (SARA), dan sebagainya.
"Kalau materi yang disampaikan itu positif, tentunya tidak ada pihak yang tidak mendukung, namun jangan sampai menyinggung, menimbulkan persoalan serta bisa membuat gaduh," katanya.
Bila ada dugaan pelanggaran, maka hal itu bisa menjadi temuan atau yang berasal dari pelaporan maka pihak KPID akan melakukan proses klarifikasi, penelaahan, dilanjutkan dengan pleno dan jika ada indikasi pelangaran maka akan disampaikan rekomendasi ke KPI Pusat.
"Konsekuensinya bisa penghentian siara di lembaga penyiaran, bahkan sampai pada pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran, harapan kita tidak ada pelangaran yang terjadi dan bersama-sama menyukseskan pilkada serentak ini," katanya.