Daerah

Terkait Video Dugaan Cawabup Nomor Urut 2 Bagi Bagi Uang, Bawaslu: Tak Ditemukan Unsur Pelanggaran

Ketua Bawaslu kabupaten Rokan Hilir Zubaidah SE

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) telah menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan oleh organisasi kemahasiswaan Himpunan Pelajar Mahasiswa Rohil (Hipemarohi)-Pekanbaru, melalui audensi beberapa waktu lalu.

Dari informasi awal tersebut langsung dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Rohil sesuai mekanisme pengawasan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat 3 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Penelusuran informasi awal tersebut guna mencari fakta-fakta kebenaran terkait dugaan pelanggaran di dalam video berdurasi 00.15 detik yang diduga merupakan dugaan pidana politik uang yang diduga dilakukan oleh salah seorang calon wakil bupati Kabupaten Rohil," kata Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah SE, Rabu (6/11/2024).

Diterangkan, hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang diperoleh Bawaslu Rohil menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Zubaidah mengemukakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam video dan telah viral di masyarakat sejak beberapa bulan yang lalu di beberapa platform media sosial.

"Bawaslu Rohil telah melakukan penelusuran dan hasil penelusuran kemudian diplenokan untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat materil. Dari hasil pleno kemudian disepakati untuk tidak meregister hal tersebut menjadi temuan, karena dinilai belum memenuhi syarat materil, yakni peristiwa tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan unsur dalam Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satu unsur yang belum terpenuhi tersebut adalah peristiwa terjadi sebelum ditetapkannya pasangan calon oleh KPU Rohil," kata Zubaidah.

Dari keterangan pihak-pihak terkait diantaranya salah seorang yang ada di dalam video tersebut berinisial AS (42), diperoleh beberapa fakta diantaranya, bahwa salah seorang calon wakil bupati pada saat membagikan uang tersebut belum berstatus sebagai calon wakil bupati.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar