Terkait Video Dugaan Cawabup Nomor Urut 2 Bagi Bagi Uang, Bawaslu: Tak Ditemukan Unsur Pelanggaran
GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) telah menindaklanjuti informasi awal yang disampaikan oleh organisasi kemahasiswaan Himpunan Pelajar Mahasiswa Rohil (Hipemarohi)-Pekanbaru, melalui audensi beberapa waktu lalu.
Dari informasi awal tersebut langsung dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Rohil sesuai mekanisme pengawasan yang diatur di dalam Pasal 13 ayat 3 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Penelusuran informasi awal tersebut guna mencari fakta-fakta kebenaran terkait dugaan pelanggaran di dalam video berdurasi 00.15 detik yang diduga merupakan dugaan pidana politik uang yang diduga dilakukan oleh salah seorang calon wakil bupati Kabupaten Rohil," kata Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah SE, Rabu (6/11/2024).
Diterangkan, hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang diperoleh Bawaslu Rohil menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Tulis Komentar