Daerah

Ekspose MRV PT. RAPP, Omong Kosong Dengan Kondisi Sesungguhnya

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Tercatat 80 persen persoalan konflik agraria di Riau bermasalah, hal ini terbukti banyaknya klaim tidak sesuai dengan izin kepada perusahaan yang diberikan izin oleh Kementerian Kehutanan.

Pernyataan diatas disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Riau Zulkifli Yusuf saat menyampaikan paparan tentang (Measurement), Pelaporan ( Reporting), dan Verifikasi (Verification) atau dikenal dengan kebijakan MRV dalam tata kelola lahan gambut.

Kadishut, Zulkifli Yusuf menilai bahwa acara ekspose MRV jangan menjadi kegiatan penilaian subjektif karena kondisi objektif dilapangan tidak sesuai kenyataannya. Dan pernyataan ini diucapkan oleh Zulkifli Yusuf sebanyak dua kali dengan nada lantang pada Kamis (13/2/14).

Selain itu Zulkifli Yusuf menyampaikan beberapa hal yang membuat pihak PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT.RAPP) terperangah dengan pernyataan Kadishut Riau ini. Berikut pernyataan yang disampaikannya;.

"Ada 3 agenda yang termaktub dalam verifikasi Kemenhut tersebut pertama kenapa ada acara ini ?. Menurut saya, ini disebabkan oleh suatu pemberian izin dari pemerintah kepada perusahaan yang mendapat kritikan dari pemerhati lingkungan dan lain-lain. Perusahaan diberi izin, tetapi pemerintah tidak bisa menjawab tantangan dihadapi perusahaan. Mudah-mudahan ini salah"tegasnya.

"Berdasarkan latarbelakang itu, saya melihat, ini terlambat, tetapi lebih baik berbuat daripada tidak sama sekali karena ada reaksi baru aksi. Dibentuknya tim dari Kemenhut, maka lahirlah beberapa tim, dan ada, setelah saya pelajari, dan menerima kajian para pakar, saya ingin memberikan masukan"tambahnya.

"Penilaian terdiri dari 16 indikator melebihi komponen, tetapi ada 1 hal yang belum termasuk keduanya, kalau memang memungkinkan tolong diselipkan yang tertinggal itu. Berdasarkan laporan kepada saya, tujuan ini hanya untuk perusahaan, peningkatan masyarakat, dan perbaikan lingkungan"katanya lagi.

"Itu saya melihatnya dari 16 komponen dan beberapa indikator. Ada 4 hal kalau memang dari segi ilmiah bisa diterima, status perusahaan ini macam mana?, tolong didudukkan dahulu. Untuk apa membuat desain macam-macam nanti kalau status itu tidak clear and clean. Sekecil apapun persoalan itu status kawasan tolong jelaskan"tegasnya lantang.

Pernyataan Kadishut Riau ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh bosnya dari Kementerian Kehutanan  Prof Dr San Afri Awang, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kerjasama antar Lembaga mewakili Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.

“Melalui kemajuan hasil pelaksanaan program MRV di Semenanjung Kampar, Riau, selama 3 tahun pada tahun 2010 sampai dengan 2013, Kementerian Kehutanan bisa mendapatkan bukti ilmiah apakah teknologi ekohidro dapat dijadikan rujukan bagi pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) di lahan gambut,”ujar Prof Dr San Afri Awang, Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Kerjasama antar Lembaga mewakili Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (13/2).

“Sejak digulirkan tiga tahun yang lalu, program MRV menunjukkan hasil positif berdasarkan hasil penilaian terhadap komponen dan indikator yang telah ditetapkan oleh Tim Pakar, baik dari sisi ekonomi, sosial maupun lingkungan,”Gatot Soebiantoro, Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman, Kementerian Kehutanan menambahkan.

Sementara itu Muslim Rasyid Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) kepada Gagasanriau.com Minggu (16/2/2014) mendukung dan membenarkan apa yang disampaikan oleh Zulkifli Yusuf Kadishut Riau bahkan ia menilai apa yang disampaikan oleh tim dari Kementerian Kehutanan layaknya juru bicara PT. RAPP yang harusnya sebagai pihak yang mengkritisi dan mengawasi persoalannya.

"Menurutku Kemenhut sudah menjadi juru bicaranya perusahaan tuntutan masyarakat terhadap lahan belum terjawab. Tanaman kehidupan sudah lebih 3 tahun gagal dan belum terealisasi bahkan 2 minggu lalu masyarakat Teluk Binjai dan Meranti kirim surat protes ke Presiden Direktur PT.RAPP tapi belum di respon"tukasnya.

"Kebijakan RAPP merupakan kebijakan yang aneh. Dia meriset sendiri dengan memilih peneliti yang mereka tentukan, juga para ahli yang pro ekspolitasi Sumber Daya Alam. Pantau sendiri artinya mereka melakukan pemantauan oleh kelompok yang mereka tunjuk sendiri. Dan klaimnya mereka sendiri yang mengatakan clean berhasil sendiri"tutupnya.

Meskipun melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.356/Menhut-VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 jo. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.295/Menhut-II/2011 tanggal 8 Juni 2011 telah ditunjuk Tim Penilai dalam Rangka Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) terhadap Kegiatan Pengelolaan Ekohidro yang dilaksanakan oleh PT RAPP di HTI Ring Semenanjung Kampar Riau yang terdiri dari para pakar/unsur akademisi dari berbagai latar belakang keilmuan, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah,seperti yang disampaikan Gatot Soebiantoro, Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman, Kementerian Kehutanan.

Namun tetap tidak menjadi jawaban atas persoalan yang tidak pernah selesai, seperti yang diklaim oleh PT.RAPP dan dibekingi oleh Menteri Kehutanan.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar