Daerah

PT. Andika Permata Sawit Lestari Berbohong Selama Operasional Di Rohul

Gagasanriau.com Pekanbaru-Perusahaan sawit PT. Andika Permata Sawit Lestari melakukan kebohongan terkait operasionalnya di Kabupaten Rokan Hulu, pasalnya antara izin yang didapatkan dengan luasan lahan melebihi ketentuan izinnya seperti yanhg disampaikan oleh hal ini disampaikan oleh wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. "PT. Andika Permata Sawit Lestari berbohong, mereka katakan operasionalnya hanya di lahan seluas 3.107 Hektare, padahal di lapangan ada lahan sampai 7.000 hektare yang dipanennya atas nama kerjasama dengan koperasi," kata anggota Komisi A DPRD Riau, Suparman di Pekanbaru. Ia mengatakan hal tersebut jelas merupakan suatu pelanggaran hukum terkait penggunaan lahan. Apalagi, area yang dijadikan perkebunan itu merupakan kawasan hutan lindung di Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu. Menurutnya, meskipun itu dilakukan bersama-sama dengan masyarakat dengan pembagian tertentu, perusahaan sawit itu tidak boleh mengelak dan malah menuduh balik masyakarat. "Masyarakat mana tahu itu hutan lindung atau tidak," serunya. Kepada masyarakat, lanjutnya, perusahaan ini dinilai tidak memberikan kontribusi karena tidak mempekerjakan putra daerah. "Perusahaan menggunakan orang Flores untuk pengamanan, tidak putra daerah. Padahal ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal itu," ujarnya. Hal yang paling penting, katanya, adalah keberadaannya baik yang diakuinya 3.107 Hektare ataupun dugaan 7.000 hektar tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan juga merupakan kawasan hutan lindung. Menanggapi hal ini, direktur operasionalnya, Arya Fajar mengatakan bahwa lahan PT seluas 3112 hektare izinnya sedang proses, sedangkan pabrik telah memiliki izin. "Terkait izin perkebunan itu sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelasnya. Terkait tudingan operasi di hutan lindung, katanya, itu akibat tumpang tindih lahan dengan PT. Rokan Era Subur. Akhirnya tahun 2011, perusahaannya telah mendapatkan rekomendasi Dirjen Panolagi Kementrian Kehutanan. "Jadi statusnya telah jelas. Masalah kerjasama dengan koperasi itu sudah ditangani Polda Riau. Jadi kita serahan saja sepenuhnya kepada penegak hukum," tegasnya.(ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar