Daerah

BBM Naik, Pemerintah Jokowi-JK Melanggar HAM

Gagasanriau Pekanbaru-Pemerintah Joko widodo resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri disaat harga minyak dunia turun, salah satu pertimbangannya karna subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, bandara, pelabuhan, dan lain-lain.

Ditambah lagi kebijakan ini diambil karna ingin menekan defisit APBN yang semakin tinggi, seharusnya pemerintah lebih melakukan efesiensi belanja Negara bukan justru menaikan harga BBM yang berimplikasi langsung dengan masyarakat miskin.

Hak Asasi Manusia meletakan tanggung jawab pemenuhan HAM harus dilakukan oleh negara, ketika Negara tidak melakukan pemenuhan tersebut maka Negara itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggar HAM, baik karena perbuatan maupun pembiaran.

Karena itu Negara diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah yang maksimal untuk memenuhi HAM. Apalagi bagi kategori Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang mensyaratkan agar Negara senantiasa melaksanakan hak tersebut secara progresif termasuk melalui langkah-langkah legislasi. Karena itu menghormati, melindungi dan melaksanakan membutuhkan tindakan dan hasil yang mampu diperhitungkan dengan cermat akan terpenuhinnya hak tersebut.

Tindakan dan hasil merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, karena ketika tindakan dibuat dalam bentuk kebijakan hasilnya dapat diprediksikan. Namun dalam banyak soal tentang kemiskinan tindakan itu terkadang tidak terealisasi sama sekali, terlaksana hanya sebagian atau terlaksana namun tidak memenuhi hasil yang maksimal.

Salah satunya adalah kebijakan “Kartu Sakti JOKOWI” yang dimaksudkan untuk memberikan kompensasi terhadap orang miskin karena kenaikan harga BBM. Namun kebijakan ini tidak memecahkan persoalan orang miskin tatapi justru menambah jumlah orang miskin karena ketika harga BBM naik otomatis semua produk yang mengunakan BBM juga naik dan Kartu Sakti itu tidak mampu digunakan untuk keperluan sehari-hari mereka.

Ini artinya bahwa tindakan yang diwujudkan dalam bentuk perumusan kebijakan justru tidak memecahkan persoalan yang sesungguhnya dari orang miskin. Maka hasilnya justru tidak memecahkan persoalan masyarakat malah menambah persoalan baru di masyarakat dan secara otomatis memboroskan uang Negara dengan program yang tidak mencerminkan perlindungan HAM terhadap orang miskin.

Dapat disimpulkan bahwa kemiskinan merupakan pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya karena kebijakan dan hasil yang keluarkan oleh pemerintah justru tidak mensejahterakan masyarakat dalam segala hal karena yang muncul kemudian adalah naiknya angka kemiskinan bukan munculnya kesejahteraan rakyat.

Masalah kemiskinan ada karena sistem yang salah untuk diterapkan di Indonesia, justru dengan adanya lembaga-lembaga keuangan internasional dengan mekanisme bantuannya semakin menambah penderitaan rakyat miskin. Oleh karna itu semua, dengan naiknya harga BBM maka akan membuat rakyat miskin semakin bertambah dan itu merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah.

Penulis ; Tarmidzi Staf. Komisi Hukum dan HAM PB HMI-MPO Pekanbaru


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar