Daerah

Walhi Riau Desak Hakim Bebaskan Warga Korban Kriminalisasi PT SAL

Gagasanriau.com Tembilahan-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dengan tegas menyatakan komitmennya memberikan dukungan kepada 21 terdakwa kasus pembakaran 9 unit alat berat PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Karena mereka dinilai sebagai pejuang lingkungan hidup.

Untuk itu, Walhi Riau langsung menggelar konferensi pers di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Inhil, Jum'at (5/12/14). Sebagaimana diketahui, pada sidang pertama dalam perkara ini, 21 orang tersebut telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ditundanya pembacaan tuntutan oleh hakim PN Tembilahan, Kamis (4/12/14).

“Walhi Riau secara tegas menyatakan dukungan kepada para terdakwa yang perkaranya dipisahkan dalam dua berkas tersebut dilakukan dengan memperhatikan motif 21 terdakwa tersebut untuk mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perbuatan pembakaran alat berat PT SAL dilakukan guna melindungi hutan rawa gambut desa mereka yang dirusak oleh PT SAL dengan melakukan aktivitas land clearing dan pembangunan kanal," ungkap Even Sembiring, Deputi Direktur Walhi Riau didampingi Fadli dari Riau Corruption Trial (RCT) dalam konferensi pers di Kantor PWI Inhil. Hadir juga kuasa hukum warga Pungkat, Zainuddin Acang SH.

Ditambahkan, apabila aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan kanal tersebut terus dibiarkan, masyarakat berkeyakinan akan berakibat kerusakan hutan rawa gambut tempat mereka menggantungkan hidup, membuat kapal tradisonal, mencari nafkah dari kekayaan alam hutan, mencari ikan dan hutan rawa gambut jadi sumber penghidupan warga setempat.

"Berdasarkan motif tersebut, 21 orang ini dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, yang mana dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL," Even Sembiring.

Selain itu, kerusakan hutan rawa gambut akan mengakibatkan serangan binatang buas seperti harimau dan beruang yang kehilangan habitat aslinya. Selain ancaman binatang buas tersebut, kerusakan hutan rawa gambut berpotensi merusak perkebunan kelapa warga karena serangan hama serangga.

Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau yang dihubungi via telpon menyebutkan, perbuatan warga yang membakar alat berat PT SAL tidak boleh sekedar dilihat sebagai perbuatan pidana biasa.

"Karena apabila diperhatikan dari kronologi awal kejadian, ada kecacatan dalam proses penerbitan izin perkebunan kelapa sawit kepada PT SAL oleh Pemkab Indragiri Hilir ketika dipimpin Indra Mukhlis Adnan, seperti tumpang tindih areal dalam IUP dengan kawasan moratorium dan dua areal konsesi HTI dan sebagian besar areal IUP yang berada di areal gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter," sebut Riko.

Selain pelanggaran terhadap syarat administrasi tersebut, areal IUP yang berada dikawasan hutan sama sekali tidak boleh dilakukan aktivitas land clearing ataupun pembangunan kanal selama belum diterbitkan keputusan Menteri Kehutanan mengenai perubahan status kawasan.

Carut marut penerbitan IUP kelapa sawit PT SAL ini semakin diperparah dengan sikap angkuh korporasi perkebunan kelapa sawit ini yang terus melakukan aktivitas walaupun sudah mendapatkan rekomendasi berhenti beroprerasi di Desa Pungkat dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indragiri Hilir. Sikap arogan yang tidak tunduk terhadap kebijakan pemerintah daerah inilah yang menyebabkan kemarahan warga dan berakibat pada kejadian pembakaran 9 alat berat miliknya.

Bahkan, keserakahan PT. SAL juga tidak berakhir, pasca kedatangan Bupati Indragiri Hilir, Wardan pada beberapa waktu lalu setelah operasi penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP dan Perkap oleh Polres Inhil terhadap warga Desa Pungkat, malah disikapi dengan tindakan perusahaan yang kembali beraktivitas di Desa Pungkat dan desa sekitarnya.

PWI INHIL


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar