Daerah

Menjelang Pergantian Tahun Disperindag Razia Minuman Berakohol

Gagasanriau.com Pekanbaru - Menjelang pergantian tahun baru, di perkirakan konsumsi minuman berakohol meningkat. Sebagai langkah pencegahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kota Pekanbaru, akan mengadakan razia di tempat-tempat yang menyediakan minuman berakohol. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Irba Sulaiman Selasa (30/12/14) kepada gagasanriau.com “Mengenai minuman berakohol kita perketat di tempat-tempat hiburan, kita berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP kita akan mengadakan razia”, Jelasnya. Disperindag juga akan melibatkan Bea dan Cukai selaku instansi yang megawasi peredaran, maupun perizinan minuman berakohol. Irba menambahkan “Kita akan mengikutkan bea cukai selaku instansi pemerintah yang menangani cukai minuman berakohol. Karena sudah ada peraturan menteri keungan terkait NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kenak Cukai)”. Selanjutnya mengenai sangsi Irba mengatakan, bagi tempat yang menjual minuman berakohol tetapi tidak memiliki izin, maka akan diberi sangsi berupa penutupan ataupun pencabutan izin tempat usaha. Disinggung mengenai kios-kios kecil yang menjual minuman berakohol, Irba menyampaikan bahwa tidak memiliki wewenang untuk merazia, karena izin penjualannya tidak ada. “Untuk kios-kios ini yang melakukan pengontrolan ialah pihak kepolisian dan satpol PP bukan Disperindag” terangnya. Irba menginformasikan bahwa yang dibenarkan untuk menjual minuman berakohol ini adalah Hotel dan Bar, atau tempat hiburan malam, yang tentunya sudah diberi izin untuk menjual minuman tersebut. Tetapi jika tempat-tempat ini menjual minuman yang tidak ada tanda cukai atau izinnya, maka tempat tersebut akan dikenai sangsi. Reporter Fakhrurrazi Ihsan


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar