Daerah

Tersangka Penimbunan BBM Diperiksa Polisi

Gagasanriau.com Pekanbaru - Kasus penimbunan BBM yang berhasil diringkus Polisi pada Senin lalu memasuki babak baru. Hari ini (7/1/2015) Polisi memeriksa 2 tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik di Subdit IV Ditreskrimsusu Polda Riau.

Dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial EA (27) yang bertindak sebagai supir mobil Isuzu yang telah diamankan polisi dan AZ yang merupakan operator SPBU.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah dua kali melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM). BBM tersebut rencananya akan disalurkan ke industri. Padahal, seharusnya BBM bersubsidi di SPBU peruntukannya untuk masyarakat.

Menurut Kasubdit IV Polda Riau, Fadillah Zulkarnaen SIK menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang Hermawan meminta semua elemen masyarakat untuk sama-sama menjadi ketertiban agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kita semua sama-sama menjaga ketertiban SPBU, tidak hanya Kepolisian saja,"sebut Kapolda.

Reporter Ranggi Phand Khairi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar