Daerah

Disperindag Inhil Lakukan Penertiban Pasar Parit 11

Gagasanriau.com Tembilahan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penertiban pedagang yang berjualan dipinggir Jalan H Arif Parit 11. Penertiban ini dilakukan Disperindag untuk menata kembali Kota Tembilaan yang semrawut dan juga menghilangkan kemacetan di lokasi tersebut.

"Kami melakukan penertiban ini untuk membenahi kota Tembilahan, karena dengan adanya pedagang yang berjualan di tepi jalan ini mengakibatkan kemacetan setiap harinya," sebut Kadisperindag Inhil, Fahrolrozy melalui Kasi Trantip Disperindag, Trio BP Selasa (13/1/2015).

Namun sesuai dengan kesepakatan bersama pedagang, lanjut Trio, Disperindag memberikan izin berjualan kepada mereka yang memiliki rumah ataupun mengontrak di lokasi tersebut.

"Mereka yang ingin berjualan disana harus menyediakan lahan parkir dan memiliki izin usaha seperti warung-warung lainnya," ungkap Trio.

Namun bagi yang berjualan di atas trotoar, mereka wajib pindah ke Pasar Umbut Kelapa yang berada di Jalan Kayu Jati, Tembilahan Hulu.

"Tidak ada lagi yang berjualan di atas trotoar, kami sudah sediakan tempat yang layak untuk mereka berjualan," ungkapnya.

Pada saat penertiban, Disperindag Inhil dibantu oleh instansi-instansi terkait di lingkungan Pemkab Inhil. "Kami turun bersama Satpol PP, Dishubkominfo, dan trantip Disperindag, dengan jumlah keseluruhan 66 personil" pungkas Trio.

Reporter Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar