Daerah

Kasus Pencurian Sawit PT Safari Riau Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gagasanriau.com Pelalawan - Tim penyidik Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, akhirnya melimpahkan kasus pencurian tandan buah sawit (TBS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci. Kasus pencurian ini terjadi di perkebunan PT Safari Riau (PT SR), kecamatan Pangkalan Lesung, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu Syafril alias Pecol (38) dan S Hutabarat (39).

Kini kedua pelaku telah mendekam di Rutan Pekanbaru setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung dan diserahkan ke Kejari oleh Polsek Pangkalan Kuras.

Demikian ditegaskan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol H Rekson SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung SH, Kamis (15/1/2015).

"Setelah berkas rampung dan P-21, Kedua pelaku pencurian sawit itu kita serahkan ke jaksa, dengan di jerat pasal 363 KUHP,'' ujar Kapolsek.

Kanit Reskrim menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan pada Rabu (19/11/2014) silam, setelah menyerahkan diri ke polisi. Akibat dikejar-kejar dalam kasus pencurian di kebun PT SR dengan barang bukti 1,2 ton TBS.

''Kedua pelaku datang menyerahkan diri yang diantar langsung oleh Kepala Desa (Kades), Sialang Indah. Setelah sempat kita cari tapi berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),'' ujar Irwanto.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya sempat diamankan di sel Mapolsek, menunggu berkas di limpahkan ke Jaksa.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya di pertengahan bulan Januari BAP di nyatakan rampung. Maka kedua tersangka bersama barang bukti sawit , keranjang, serta sepeda motor yang digunakan dalam melancarkan aksinya di serahkan ke Kejari Pangkalan Kerinci.

Untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, keduanya dititipkan di Rutan Pekanbaru, seraya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci mempersiapkan rencana administrasi dakwaan ujarnya.

Reporter Romel Sirait


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar