Daerah

Jelang Vonis PT.NSP, Walhi Riau Desak Majelis Hakim Diganti

Gagasanriau.com Pekanbaru-Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mendesak agar majelis hakim yang menangani kasus kejahatan lingkungan dilakukan oleh PT. Nasional Sago Prima (PT. NSP) diganti karena dianggap tidak berkompeten menangani masalah lingkungan.

"Hakimnya harus diganti, karena majelis hakim tidak berkompeten, seperti yang sudah kami sampaikan melalui Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup bahwa Sarah Louis, Renny Hidayati, dan Melki Salahuddin, hasil telusuran kami, ketiga hakim tersebut tidak bersertifikat lingkungan hidup"ungkap Riko saat melakukan konferensi pers Senin (19/1/2014) di Pekanbaru.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntut terdakwa PT. NSP dengan hukuman pidana dan denda Rp. 5 milyar serta pidana tambahan perbaikkan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan senilai Rp. 1,4 triliun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, majelis hakim PN Bengkalis akan menjatuhkan vonisnya pada tanggal (22/1/2014).

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar