Daerah

Edarkan Narkoba, Buruh di Rohil Ditangkap Polisi

Gagasanriau.com Bagan Sinembah - Setelah mengamankan sejumlah pengedar narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (21/1/2015) kemarin, jajaran Kepolisian Sektor Bagan Sinembah kembali mengamankan salah satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kecamatan Balai Jaya tepatnya di Tikungan Maut Km 14, Desa Pasir Putih, yang berinisial IL alias Mail (38) warga dari desa tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Gagasanriau.com dari Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bagan Sinembah, Jumat (23/1/2015). Penangkapan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh (Serikat Persatuan Buruh Seluruh Indonesia) SPSI itu berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi barang haram yang dilakukan oleh tersangka.

Berangkat dari laporan tersebut, Tim Opsnal langsung langsung bergerak cepat, guna memastikan laporan tersebut. Sesampainya di lokasi, tim mengintai gerak-gerik tersangka. Memasuki pukul 16.30 WIB, tersangka langsung diciduk dan diamankan di rumahnya di Tikungan Maut Km 14, Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, beserta barang bukti.

Dari tangan tersangka, Tim Opsnal berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa, 20 paket sabu siap edar, beberapa pecahan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp2.815.000, plastik bening 50 lembar, timbangan digital 2 unit, 1 unit handphone Nokia Type RM 908, dan 1 buah gunting yang digunakan untuk perlengkapan pemaketan.

Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro SH Sik ketika dikonfirmasi Gagasanriau.com, melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Dody Harza Kesuma SH Sik, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ya, penangkapan salah satu pengedar narkoba di wilayah kita ini benar. Dan untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya itu, kini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," singkatnya.


Reporter Herman Syach


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar